Kuasai 140 Hektare Lahan, PT ATGA Diwakili Arifin Manulang Diduga Menipu Warga Tanjab Timur-Modus Pura Pura Beli Tanah

Arifin Manulang disebut telah menipu Iskandar, warga Muara Sabak yang merupakan pemilik sah 140 Hektare tanah di kawasan Nibung Putih yang dijadikan area perkebunan kelapa sawit PT ATGA sejak 2009.

PT ATGA melalui Arifin telah mengingkari kesepakatan jual beli dengan hanya membayar sebesar Rp300 juta dari harga awal yang disepakati yakni Rp1, 7 miliar.

Berdasarkan keterangan Iskandar, PT ATGA yang diwakili Arifin Manulang dengan sengaja tidak mau membayar tanah milik Iskandar yang dibelinya. Hebatnya seorang Arifin terlihat jelas saat pihak kepolisian Polres Tanjab Timur menolak laporan Iskandar terkait penipuan yang dilakukan Arifin.

“Jual beli tahun 2009, Arifin hanya membayar Rp300 juta itu juga bertahap. Hingga tahun 2013 saya menunggu tapi tidak ada kejelasan juga sementara lahan saya terus dikerjakan oleh Arifin. Dan saat itu juga saya melaporkan Arifin ke Polres Tanjab Timur, tapi anehnya malah saya yang ditahan polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap Arifin. Inilah hebatnya seorang Arifin,” tutur Iskandar.

Iskandar menceritakan betapa pilunya dan jengkel dengan ulah Arifin Manulang yang melaporkannya tanpa bukti kepihak kepolisian dan diduga bermain dengan hakim pengadilan negeri sehingga dirinya mendekam di penjara selama tiga bulan.

“2013 saya dituduh melakukan penganiayaan dan di penjara tiga bulan. Tidak hanya itu, surat tanah saya yang diminta Hakim pengadilan untuk jaminan ternyata telah raip hilang tanpa bekas di gudang pengadilan. Anehnya saat saya mengecek ternyata nama saya tidak ada tertera pada data kasus terdakwa pengadilan negeri Tanjab Timur,” beber Iskandar.

Setelah menunggu lama tepat pada Senin 23 Februari 2026, bersama Kuasa Hukumnya, Iskandar memasang portal tepat di jalan masuk tanah miliknya yang saat ini perkebunan kelapa sawit PT ATGA.

Iskandar melalui Kuasa Hukumnya, Said Efendi menegaskan bahwa semua lahan milik kliennya yang dikuasai PT ATGA sejak 2009, diambil alih oleh Iskandar selaku pemilik sah ratusan hektare tanah yang dirampas Arifin Manulang.

“Kita telah melayangkan somasi ke Arifin Manulang pada pekan lalu, karena tidak ada tanggapan apapun maka dari itu kami menutup akses pintu masuk area perkebunan. Dan kami siap kejalur hukum jika Arifin Manulang menantang kami. Kami hanya minta selesaikan semua atau angkat kaki dari lahan milik Iskandar,” tegas Said Efendi.

Tak hanya itu saja, Fendi – sapaan akrab Said Efendi, secara tegas menyatakan bahwa dirinya dalam kurun waktu dua hari Arifin Manulang tetap bersikukuh tanpa ada penyelesaian, maka area perkebunan kelapa sawit yang berada di atas tanah milik Iskandar akan diambil paksa dari tangan PT ATGA.

“Kami akan mengambil alih dan semua aktivitas perkebunan PT ATGA dihentikan. Tidak ada satupun orang orang perusahaan yang berada di area perkebunan apalagi manen buah. Untuk Arifin Manulang silahkan melapor ke Polres. Tapi harus menunjukkan bukti sah kepemilikan 140 Hektare tanah yang selama ini diklaim Arifin milik nya itu,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT ATGA maupun Arifin Manulang.

(Wandi)