Jambi – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) yang berlokasi di kawasan Nibung Putih, Muara Sabak Barat, sepertinya tidak pernah kapok melakukan penipuan atau menipu masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Betapa tidak, usai melakukan penipuan terhadap masyarakat Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, karena perjanjian bagi hasil atas pengelolaan 3000 hektare yang tak direalisasikan PT ATGA, kini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menduduki lahan seluas lebih kurang 140 hektare milik Iskandar, warga Muara Sabak, tanpa ijin selama belasan tahun.
Ratusan hektare tanah milik Iskandar yang terletak di Nibung Putih diduga telah dikuasai tanpa ijin menjadi kebun kelapa sawit PT ATGA sejak 2009 silam.
“Saat itu perwakilan PT ATGA bernama Arifin membeli tanah untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Saat itu klien saya menjual dengan harga per hektare nya Rp17 juta dari luas keseluruhan 140 hektare. Arifin sepakat dengan uang panjar sebesar Rp300 juta yang diberikan secara bertahap atau cicil,” ungkap Said Efendi Kuasa Hukum Iskandar, pemilik sah ratusan hektare tanah yang dikuasai PT ATGA.
Namun setelah hampir setahun tidak ada kepastian pelunasan uang sisa pembayaran dari PT ATGA, Iskandar telah beberapa kali menemui Ariffin untuk mempertanyakan janji kesepakatan jual beli dengan dirinya yakni melunasi sisa pembayaran paling lambat tiga bulan dari tanggal perjanjian.
“Saat ditemui Arifin selalu mengelak dan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mau membayar sisanya dengan dalih Iskandar lah yang telah melanggar perjanjian. Dan akhirnya Klien saya bersih keras dan terjadi cek cok. Dan pada 2013 Iskandar melaporkan Arifin Manulang ke Polres Tanjab Timur terkait dugaan penipuan, anehnya kok polisi malah menangkap Iskandar yang dituding telah melakukan penganiayaan terhadap Arifin,” jelasnya.
Pengakuan Iskandar, lanjut Efendi, setelah menjalani persidangan di pengadilan negeri Tanjab Timur, tanpa bukti yang jelas akhirnya dirinya di vonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Tak hanya itu saja, sejumlah surat tanah miliknya yang dibeli Arifin ikut ditahan oleh Hakim pengadilan.
“Usai sidang, Ketua Hakim pengadilan meminta Iskandar ntuk menitipkan surat tanah atau sporadik tanah yang dibeli Arifin. Anehnya setelah lepas dari penjara, saat mau ambil surat tanah di pengadilan negeri Tanjab Timur ternyata sudah tidak ada lagi hingga saat ini,” ujarnya.
Melihat Arifin tidak pernah menghubungi dan tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran tanah selama belasan tahun, Kuasa Hukum Iskandar melakukan penutupan akses jalan utama di areal perkebunan kelapa sawit PT ATGA.
“Area perkebunan kelapa sawit PT ATGA ini diatas tanah milik klein saya dengan sertifikat hak milik nama Iskandar. Selama belasan tahun lamanya kelapa sawit PT ATGA ditanam di tanah ini tanpa ada konfirmasi atau persetujuan dari pemilik tanah dan Ini jelas melanggar hukum,” ungkap Said Efendi.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada PT ATGA untuk angkat kaki dan stop melakukan pemanenan kelapa sawit per tanggal 23 Februari 2026.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi terkait penutupan area perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik PT ATGA.
(Wandi)


















