Pemayung.com, Kota Jambi, Fakta persidangan yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 21,8 miliar ini semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru, pada Rabu (11/2/2026). Dalam dokumen tersebut, terungkap adanya instruksi penarikan uang yang ditujukan untuk orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut.
Kabar mengejutkan tersebut datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. Orang Nomor Satu tersebut, secara terang-benderang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022. Tak main-main, beliau dituding meminta jatah fee hingga miliaran rupiah.
Dugaan permintaan fee ini disebut-sebut dilakukan melalui Varial Adi Putra, yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kini telah menyandang status tersangka.
Menurut Dr. Fikri Riza Spt, SH, MH, berdasarkan Keterangan yang di bacakan oleh Jaksa, maka hakim dapat meminta Gubernur untuk di hadirkan sebagai saksi, sesuai dengan kewenangan Hakim untuk menghadirkan saksi dalam sidang perkara pidana, yang diatur utama dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP. Hakim ketua dapat memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi yang tidak hadir atau memerintahkan saksi yang diperlukan untuk hadir demi kepentingan pembuktian, sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) KUHAP.
Berikut detail dasar hukum hakim berhak menghadirkan saksi:
- Pasal 152 ayat (2) KUHAP: Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan saksi untuk dihadirkan ke persidangan jika yang bersangkutan tidak hadir meski telah dipanggil sah, terutama jika ada dugaan saksi tidak mau hadir.
- Pasal 160 ayat (1) KUHAP: Menegaskan bahwa hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi, baik yang menguntungkan maupun memberatkan, yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum selama persidangan berlangsung.
- Pasal 159 KUHAP: Mengatur bahwa hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi.
Sidang lanjutan DAK Bukri Bersaksi
Bukri bersaksi dalam sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan peralatan praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara Rp 21,8 Miliar, Rabu (25/2/2026).
Bukri yang saat itu sebagai Kabid SMK berperan sebagai KPA dalam kasus ini, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari Terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Adi Varial selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Diketahui, Bukri juga merupakan satu dari tiga orang tersangka baru yang ditetapkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Selain Bukri Jaksa juga hadirkan tiga saksi lainnya, yakni, Rahmat Murdani ASN/Kasubag Program DPKAD Provinsi Jambi, David Hardison (Sebagai perantara) dan Riris Trisno Kasubag Keuangan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Bukri mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan. ”Setelah barang datang ke Kantor kita cek. Setelah kita cek, disitu ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri. Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat E-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Permasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Majelis hakim bersama Jaksa dan kuasa hukum memutuskan untuk menunda sementara sidang, mengingat bulan suci ramadhan. Adapun sidang ini akan dilanjutkan pada besok Kamis (26/2/2026), sekira pukul 10.00 Wib. dengan saksi yang sama. (tim)

















