Keterangan Saksi Ungkap Ada Permintaan 2,5 Milyar dalam Sidang Perkara Korupsi DAK Jambi

Pemayung.com, Kota Jambi,  Fakta persidangan Berdasarkan perhitungan Jaksa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar lebih, terutama berasal dari penyedia, yakni PT TDI (nilai kerugian terbesar), PT AKP, PT MIT, PT PAS, dan PT STN. kasus ini semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru, pada Rabu (11/2/2026). Dalam dokumen tersebut, terungkap adanya instruksi penarikan uang yang ditujukan untuk orang nomor satu di Provinsi Jambi.

Kabar mengejutkan tersebut datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. Nama Gubernur Jambi, Al Haris, secara terang-benderang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.  Tak main-main beliau dituding meminta jatah fee hingga miliaran rupiah.

Dugaan permintaan fee ini disebut-sebut dilakukan melalui Varial Adi Putra, yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kini telah menyandang status tersangka.

Menurut staf pemasaran PT TDI itu, uang tersebut diminta terdakwa Rudi Wage melelui telpon yang katanya untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, Varial Adi Putra.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Selain Jajang dam Anastasya, dua saksi lainnya yakni Dasip Supriadi, Direktur Operasional PT TDI, dan Praktel Sihombing dari PT Prima Berkat Sejahtera.

Menurut JPU, saksi Jajang juga menyebut bahwa Rudi menawarkan nilai pengadaan sebesar Rp5 miliar dan menjanjikan tambahan dana dari dana BOS jika jumlahnya kurang.

Saksi lainnya, Anastasya, staf keuangan PT TDI, mengungkap adanya transfer dana dari PT TDI ke beberapa pihak terkait kasus ini. Rinciannya, kepada terdakwa Wawan, beberapa kali transfer: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp 50 juta.

Lalu, ke saksi Jajang, beberapa kali transfer: Rp300 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Ke terdakwa Rudi Wage, beberapa kali transfer: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, dan Rp250 juta. “Transferan dilakukan berdasarkan perintah atasan,” kata Anastasya.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar, yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penyedia dan pejabat terkait untuk mengungkap kronologi pengadaan, mekanisme permintaan fee, dan aliran dana secara rinci (tim).