Pemayung.com Kota.Jambi. Aroma krisis politik kian menyengat di Provinsi Jambi. Hubungan yang selama ini terlihat adem ayem antara legislatif dan eksekutif kini retak terbuka, dipicu oleh kemunculan dana misterius Rp57 miliar yang tiba-tiba nongol dalam draf APBD Tahun Anggaran 2026.
Dana jumbo itu disebut-sebut muncul tanpa jejak pembahasan resmi, membuat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi naik pitam. Isu yang awalnya hanya beredar di lorong-lorong politik kini meledak ke ruang publik, berubah menjadi bola panas yang mengancam stabilitas pemerintahan daerah.
Tak main-main, DPRD melayangkan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi. Banggar meminta dana yang disebut-sebut “tak bertuan” itu tidak dijalankan dalam APBD Murni 2026. Abun Yani bahkan mengingatkan, jika TAPD tetap memaksakan anggaran tersebut, maka risiko hukum di kemudian hari tidak lagi menjadi tanggung jawab kolektif DPRD. Isu dana Rp57 miliar ini sontak memanaskan hubungan dua pilar kekuasaan daerah.
Diduga dana itu adalah dana siluman kemunculan dana anggaran tersebut patut dipertanyakan karena tidak ada pembahasan pengeluaran dana terlebih dahulu di sidang DPRD Prov Jambi .
Pengeluaran itu tanpa tranparansi dan tidak diketahui publik,ini bukan sekedar administratif dan diduga kuat adanya pelanggaran hukum dan juga merusak persoalan administrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui DPRD dan kesepakatan pemerintah daerah setiap pengeluaran APBD harus melalui penyusunan,perencanaan,pembahasan dan pengawasan secara ketat oleh DPRD dan tidak boleh di langgar tidak hanya prosedur tetapi hak konstitusional rakyat mewakili kepada DPRD .
Dengan adanya penambahan secara sepihak telah bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah UU No 17 tahun 2003 dan tentang keuangan Negara serta peraturan Daerah No 12 tahun 2019 terkait keuangan Daerah .
Dengan mengatur setiap penambahan atau perubahan anggaran wajib harus melalui persetujuan DPRD ,tapi faktanya diduga anggaran 57 miliar tidak dibahas dalam sidang DPRD dan juga tidak disampaikan kepada publik .
Dalam prakteknya anggaran tersebut diduga anggaran siluman karena sumbernya tidak jelas peruntukan nya tidak terang dan tidak memiliki pengawasan .
Diduga dana siluman tersebut membuka peluang penyalah gunaan wewenang,konflik kepentingan hingga diduga korupsi.
Banyak korupsi daerah terdapat dari rekayasa anggaran yang diselip kan tanpa persetujuan legislatif.jika memang diduga tambahan sepihak APBD prov Jambi tahun 2026 maka potensi keuangan daerah adanya pembiaran dan resikonya tidak ringan,BPK harus menemukan pelanggaran tersebut dan memberi rekomendasi pengembalian dana.
Istilah “dana siluman” dalam konteks hukum di Indonesia umumnya mengacu pada anggaran titipan, tidak sah, atau fiktif dalam APBD/APBN yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merupakan tindak pidana korupsi.
Potensi Jerat Hukum
Berdasarkan praktik penegakan hukum, perbuatan ini bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
- Pasal 2 ayat (1): Terkait perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11, atau Pasal 13: Terkait suap atau gratifikasi yang sering berkaitan dengan dana pokir (pokok pikiran) siluman.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
- Dalam beberapa kasus, sering disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana (dilakukan bersama-sama).
- Dalam kasus penggelapan anggaran, bisa dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP.
APBD adalah hak rakyat bukan milik penguasa daerah, diminta DPRD harus tegas dalam pengawasan mengawasi kepentingan diri sendiri dan kelompok nya.banyak permasalahan dijambi selama DPRD diam dan mendapat tawaran politik yang mengiurkan .(Tim)


















