Pemayung.com, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris diminta untuk segera melakukan perombakan besar-besaran di jajaran direksi, komisaris dan pejabat lainnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) 9 Jambi.
Pengamat publik, Saiful, mengatakan bahwa kasus hilangnya puluhan miliar rupiah uang nasabah di tabungan Bank Jambi merupakan kesalahan fatal.
“Meskipun disebut kasus raibnya uang nasabah Bank Jambi itu disebut kejahatan siber yang dilakukan hacker, tapi tetap saja publik menilai ini sebagai bentuk kelalaian para direksi dan pejabat Bank Jambi,” ungkapnya.
Dikatakan dia, dilihat dari lambannya penanganan yang dilakukan manajemen Bank Jambi dalam melakukan pencegahan pada hari pertama mulai diketahuinya layanan Mobile Banking bermasalah.
“Hari pertama error nya Mobile Banking Bank Jambi, saya lihat tidak ada upaya yang dilakukan oleh manajemen bank. Padahal jika cepat ditangani maka hanya sedikit nasabah yang kehilangan uang ditabungan mereka. Terkesan ada pembiaran dalam kasus Bank Jambi ini,” tuturnya.
Menurut Saiful, melihat kasus ciber crime yang pertama kali terjadi pada Bank Jambi sehingga raibnya puluhan miliar rupiah uang nasabah bank, telah semestinya para pemegang saham Bank Jambi (para kepala daerah, red) harus mengambil sikap tegas.
“Gubernur Al Haris semestinya harus tegas untuk menyikapi kelalaian manajemen Bank Jambi yang menyebabkan puluhan miliar uang nasabah raib di tabungan dalam kurun waktu tiga hari tersebut. Al Haris harus segera mengganti semua jajaran direksi dan komisaris Bank Jambi,” ujarnya.
Meskipun uang nasabah Bank Jambi yang raib telah diganti oleh Gubernur Jambi, namun tetap saja kinerja lemah manajemen Bank Jambi membuat bank pelat merah tersebut sebagai bank dalam kategori sistem keamanan yang lemah ketimbang bank lainnya.
“Citra Bank Jambi pasca kejadian itu telah dipastikan buruk dimata masyarakat. Al Haris harus segera melakukan langkah yakni ganti semua direksi dan biarkan Polda Jambi menyelediki kasus tanpa intervensi,” sebut Saiful.
(Wandi)
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.


















