Pemayung.com, Jambi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. Mengutip mediabudayaindonesia.com, pada pemberitaan 8 April 2024.
Pendaftaran/verifikasi ke Dewan Pers bersifat sukarela untuk pendataan. Namun, terdaftar di Dewan Pers sangat penting untuk kredibilitas, dan perlindungan hukum.
Berikut adalah rincian terkait kewajiban pendaftaran media:
- Bukan Kewajiban Hukum: Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers memiliki izin (seperti SIUPP dulu) atau terdaftar di Dewan Pers untuk mendirikan media.
- Pentingnya Verifikasi (Terdaftar):
- Standar Profesionalisme: Menjadi standar yang diakui secara nasional bagi perusahaan pers, terutama media online.
- Perlindungan Hukum: Media yang terverifikasi lebih mudah mendapatkan perlindungan saat terjadi sengketa pers karena dianggap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Syarat Kerja Sama: Instansi pemerintah (Kominfo/Pemda) seringkali menjadikan status terverifikasi di Dewan Pers sebagai syarat utama kerja sama, seperti pemasangan iklan.
- Tata Cara: Dewan Pers mendata media melalui pendataan administrasi dan faktual, yang tujuannya untuk memastikan perusahaan pers profesional, berbadan hukum, dan berbadan hukum Indonesia.
Meskipun tidak diwajibkan secara hukum untuk beroperasi, terdaftar di Dewan Pers adalah langkah krusial agar media diakui sebagai lembaga pers profesional di Indonesia. (tim)

















