Kedekatan dengan Jaksa Agung Jadikan Gubernur Jambi Al Haris Kebal Hukum

Pemayung.com, Jambi – Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta pada Kamis kemarin (05/03/2026).

Mereka menuntut agar Jaksa Agung segera memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Jambi dalam persidangan kasus korupsi DAK Pendidikan, untuk memberikan keterangan.

Koordinator aksi, Hafiz Alatas, mengatakan bahwa fakta persidangan dalam perkara korupsi DAK Disdik Jambi tahun anggaran 2022 mengungkap adanya permintaan fee proyek senilai Rp2,5 miliar.

Permintaan tersebut disebutkan terjadi melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, kepada pihak pelaksana proyek melalui seorang broker yang juga menjadi terdakwa, Rudy Wage Suparman.

“Fakta persidangan menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang disebut terkait dengan Gubernur Jambi. Kami meminta Jaksa Agung memerintahkan Kajati Jambi dan JPU untuk menghadirkan saudara Al Haris guna memberikan keterangan di persidangan,” ujar Hafiz, Kamis (05/03/2026).

Selain itu para aktivis Jambi didepan gedung Kejagung RI juga menyinggung isu kedekatan antara Gubernur Jambi dengan ST Burhanuddin. Mereka meminta agar hubungan tersebut tidak menjadi penghalang dalam proses hukum.

“Di Jambi sudah menjadi pembicaraan publik soal kedekatan itu. Jangan sampai muncul kesan adanya kekebalan hukum. Karena itu kami meminta agar Gubernur dihadirkan di persidangan,” kata Abdullah, Aktivis Jambi saat aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, dikalangan aktivis gubernur Jambi Al Haris dikenal sebagai pemimpin yang kebal hukum.

Hal ini tampak dari berbagai cuitan aktivis terkait sejumlah isu yang beredar seperti dugaan korupsi disektor pertambangan dan dugaan fee proyek dari rekanan dalam pembangunan proyek raksasa multiyers di Jambi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris perihal dugaan tersebut. (Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *