Pemayung.com, Jambi , Fenomena pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perselingkuhan, termasuk dengan istri orang lain, memang sering menjadi sorotan publik di Indonesia, dengan beberapa kasus terliput oleh media massa.
Beberapa insiden yang menjadi berita meliputi:
- Kasus dua ASN yang digerebek oleh pasangan sah mereka masing-masing.
- Istri sah seorang pejabat di OKU Selatan melaporkan dugaan perselingkuhan, namun penyelidikannya sempat dihentikan.
- Seorang pejabat Kemenhub diinterogasi oleh istrinya terkait dugaan perselingkuhan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
- Seorang Kepala Dinas di Bengkulu dilaporkan bersama istri orang di sebuah hotel.
- Manatan Bupati di Jambi diduga Selingkuh dengan istri Polisi.
- Istri dari pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melaporkan kasus serupa ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Implikasi Hukum dan Sanksi
Di Indonesia, perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi hukum pidana dan sanksi administratif bagi ASN:
- Hukum Pidana: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. Laporan perselingkuhan harus diajukan oleh pasangan sah.
- Sanksi Administratif ASN: ASN yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin, termasuk perselingkuhan, dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
Dari sisi psikologis, penelitian menunjukkan bahwa orang yang berselingkuh cenderung memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengulangi perbuatannya dan mungkin memiliki sifat narsistik atau insecure yang membutuhkan validasi orang lain.
Bagi korban perselingkuhan, disarankan untuk mencari dukungan ahli atau bantuan hukum, dan tidak disarankan untuk melakukan tindakan balas dendam.
Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh, terutama dengan istri orang lain, merupakan dosa besar dan tindakan yang sangat diharamkan. Berikut adalah poin-poin hukum Islam terkait hal tersebut:
- Zina Muhsan (Dosa Besar): Perselingkuhan yang melibatkan hubungan seksual (zina) oleh seseorang yang sudah pernah menikah, terutama dengan istri orang lain, dikategorikan sebagai zina muhsan. Ini adalah salah satu dosa besar yang ancamannya sangat berat.
- Perbuatan yang Melampaui Batas: Selingkuh dianggap sebagai pengkhianatan terhadap pasangan, diri sendiri, dan Allah SWT. Ia menjauhkan keberkahan dan merupakan perbuatan yang hina.
- Takhbib (Merusak Rumah Tangga): Menggoda, merayu, atau mengganggu istri orang lain agar terjadi perceraian atau perpecahan dalam rumah tangga tersebut disebut takhbib. Perbuatan ini dilaknat oleh Nabi Muhammad SAW.
- Pintu Zina: Perselingkuhan, termasuk yang dimulai dari pesan mesra atau tindakan emosional (cyberlove/cybersex), adalah langkah awal atau “kembang-kembang” perbuatan zina, yang sangat dilarang dalam Islam.
- Dampak Sosial: Pelaku selingkuh terancam sanksi sosial berupa pengucilan, hancurnya reputasi, dan berdampak buruk pada anak-anak.
Pandangan Terhadap Pejabat/Pemimpin:Dalam Islam, seorang pemimpin seharusnya menjaga kehormatan dan memberikan teladan yang baik. Selingkuh mencerminkan hilangnya amanah dan moralitas, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menuntut kejujuran dan ketakwaan. (tim)
Rangkuman ceramah ramadhan 1447 H

















