Pemayung.com, Jambi. Berdasarkan informasi hingga awal 2025-2026, kasus Rumah Sakit (RS) Pratama Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menjadi sorotan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kelalaian konstruksi.
Berikut adalah rangkuman kasus, perkembangan di Polda Jambi/Kejaksaan, dan aspek hukumnya:
1. Kasus RS Rantau Rasau (Kondisi Terkini)
- Proyek Terbengkalai: RS Pratama Rantau Rasau yang dibangun dengan biaya fantastis mencapai Rp 43,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, terbengkalai dan tidak beroperasi.
- Kerusakan Parah: Baru beroperasi sekitar dua bulan, bangunan sudah mengalami keretakan struktur, kebocoran, dan kondisi memprihatinkan, bahkan dijuluki “rumah hantu”.
- Dugaan Penyelewengan: Diduga ada pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan asal jadi oleh pihak kontraktor (PT Belimbing Sriwijaya).
- Aksi Masyarakat: Aliansi Masyarakat Peduli Tanjung Jabung Timur (AMPT) dan pihak lainnya menyoroti kasus ini karena membahayakan keselamatan dan merugikan negara
2. Perkembangan di Penegak Hukum
- Sorotan ke Kejaksaan Agung: Pemuda dan mahasiswa Jambi melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Februari 2025.
- Pengawalan Proyek: PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejari Tanjab Timur sebelumnya melakukan pengawalan, namun sorotan kini beralih pada aspek hukum pidana karena kerusakan bangunan.
- Tuntutan Tanggung Jawab: Pihak kontraktor diminta bertanggung jawab atas keretakan konstruksi.
- Posisi Polda Jambi: Meskipun berita fokus pada peninjauan DPRD dan laporan ke Kejagung, investigasi kasus korupsi DAK sering melibatkan koordinasi antara Kejari, Kejati, dan Polda Jambi dalam penanganan korupsi daerah.
3. Aspek Hukum
Kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait (kontraktor, konsultan pengawas, dan KPA/PPK) ke dalam hukum pidana:
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Melanggar UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan penyelewengan dana Rp43 Miliar yang menyebabkan kerugian negara dan bangunan tidak dapat difungsikan adalah inti kasus.
- Kelalaian yang Membahayakan: Keretakan struktur bangunan membahayakan keselamatan pasien dan tenaga medis, yang dapat dikaitkan dengan pasal kelalaian atau malapraktik konstruksi.
- Kontrak Kerja (Perdata/Administrasi): Pihak rekanan (kontraktor) bertanggung jawab atas kerusakan (garansi pemeliharaan) yang tidak terpenuhi.
Catatan: Kasus ini sedang dalam tahap sorotan publik dan laporan ke tingkat yang lebih tinggi (Kejagung) karena proyek yang baru selesai namun langsung rusak parah. (tim).
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.


















