Pemayung.com, Jambi. Pembangunan Islamic Center Jambi (Rp97 miliar – Rp150 miliar) tengah menghadapi sorotan hukum serius terkait dugaan korupsi, rekayasa tender, dan kualitas bangunan rendah (atap bocor), memicu laporan ke KPK pada Mei 2025. DPRD Provinsi Jambi menolak penambahan anggaran, sementara kontraktor bertanggung jawab atas perbaikan hingga Januari 2026.
Berikut adalah poin-poin penting aspek hukum pembangunan Islamic Center Jambi berdasarkan laporan terkini:
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Kelompok pemuda “Distrik Berisik Jambi” melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2025. KPK telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses telaah, menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
- Indikasi Rekayasa Tender: Temuan BPK mengungkap indikasi kuat pengaturan tender, di mana 80 peserta dianggap hanya formalitas dan pemenang diduga sudah diatur sebelumnya. Modus ini disebut mirip dengan skandal korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara.
- Masalah Kualitas Bangunan (Gagal Konstruksi?): Muncul keluhan publik terkait atap gedung yang bocor, serta kualitas interior yang rendah meski dipasang dengan patokan harga tinggi. Temuan lain mencuat mengenai penggunaan bahan Glass Reinforced Concrete (GRC) alih-alih beton pada lantai dua masjid, yang menimbulkan keraguan akan kekuatan bangunan.
- Tanggung Jawab Kontraktor: Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyatakan bahwa meskipun ada kerusakan, itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana selama masa pemeliharaan sebelum penyerahan final pada 7 Januari 2026.
- Permintaan Tindakan Hukum: Komisi I DPRD Provinsi Jambi meminta aparat hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi, mengingat adanya kegaduhan akibat hasil proyek yang tidak sesuai dengan anggaran yang fantastis.
Meskipun laporan KPK sedang berjalan, sebagian DPRD menyatakan secara teknis pekerjaan sesuai perencanaan awal, namun desakan transparansi hukum tetap tinggi dari berbagai pihak. (tim)
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.


















