Pemayung.com, Jambi, Pengelolaan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, terutama meninjau aspek hukum dan tata kelola berdasarkan temuan terbaru, masih menghadapi tantangan serius.
Aspek Hukum dan Temuan (2024-2025):
- Sorotan BPK: Pada tahun 2024, pola swakelola di Dinas PUPR Provinsi Jambi sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan pekerjaan yang mencurigakan.
- Isu “Proyek Titik”: Terdapat indikasi bahwa pola swakelola digunakan sebagai modus untuk proyek-proyek tertentu yang layak dicurigai (“akal-akalan”), yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Proyek “Akal-akalan”: Swakelola sering kali digunakan sebagai “akal-akalan” untuk proyek di titik tertentu yang sebenarnya seharusnya ditenderkan, namun dipecah-pecah agar bisa dikerjakan melalui swakelola oleh oknum tertentu
Kelemahan Pengawasan
- Pengawasan Lemah: Fungsi inspektorat dan aparat penegak hukum seringkali belum maksimal, di mana pengawasan hanya sekadar tercantum dalam dokumen, namun realita lapangan berbeda.
- Manajemen Risiko: Audit kinerja berbasis risiko diperlukan untuk mendeteksi kelemahan pengendalian internal dan mengukur efektivitas serta efisiensi anggaran.
Apakah Sudah Baik? Berdasarkan data di atas, pengelolaan swakelola belum sepenuhnya baik dari sisi kepatuhan hukum dan transparansi. Masih ada area yang memerlukan perbaikan drastis untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Upaya Perbaikan:
- Evaluasi terus-menerus terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GRC) oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan.
- Penting bagi Dinas PUPR untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat pengawasan intern agar swakelola benar-benar dilaksanakan sesuai aturan (Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021).
Secara keseluruhan, meskipun ada upaya perbaikan, temuan BPK menunjukkan masih adanya kelemahan signifikan dalam aspek hukum dan tata kelola swakelola PUPR Provinsi Jambi. Pengelolaan swakelola di Dinas PUPR di Jambi memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Kecurangan sering melibatkan modus pekerjaan fiktif dan penyimpangan prosedur anggaran (tim)


















