Pencadangan Tanah Kebun Pramuka Jambi, Masih Adakah ?

Pemayung.com, Jambi. Kebun Pramuka Provinsi Jambi, khususnya perkebunan sawit milik Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, masih ada hingga saat ini, namun keberadaannya diselimuti polemik hukum dan administratif yang panjang, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kebun Kwarda Pramuka Provinsi Jambi (sekitar 400 hektar) menghadapi polemik hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini melibatkan aliran dana ratusan miliar rupiah sejak 1995, menyeret mantan pejabat, dan kejaksaan tinggi setempat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Polemik juga mencakup ketidakberlakuan SK Gubernur.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai aspek hukum dan status Kebun Pramuka Jambi:

1. Keberadaan dan Status Hukum

  • Aset Kwarda: Kebun sawit ini merupakan aset Kwarda Pramuka Jambi yang didasarkan pada SK Gubernur.
  • Polemik HGU: Kwarda Pramuka Jambi sempat meminta Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk mempermudah izin HGU atas lahan kebun sawit yang sudah menghasilkan tersebut.
  • Klaim Kepemilikan: Pihak Kwarda sempat mengeklaim bahwa tanah perkebunan tersebut bukan tanah negara, melainkan pencadangan lahan untuk Kwarda.
  • Masalah Legalitas: Terdapat kejanggalan dan polemik terkait pencadangan tanah kebun sawit ini, di mana SK Gubernur dinilai tidak berlaku otomatis di tingkat kabupaten (Tanjabbar). Sebagai informasi, Lokasi daerah tersebut paska Kabupaten Tanjung Jabung dimekarkan di tahun 1999 secara administratif menjadi wilayah Daerah Kec. Muara Papalik, Kab. Tanjung Jabung Barat.
    Pada diktum ketiga di SK Gubernur No.346 Tahun 1992 tersebut memuat dan menjelaskan empat titik koordinat lokasi pencadangan tanah untuk perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi.

2. Aspek Legalitas dan Konflik

  • Bukan Tanah Negara? Ada perdebatan mengenai status lahan, di mana pihak Kwarda menegaskan kebun tersebut bukan milik negara, meskipun masih terganjal masalah izin.
  • Polemik di Tanjabbar: Polemik berkisar pada surat keputusan gubernur yang dianggap tidak memadai tanpa izin HGU yang resmi dari pemerintah kabupaten terkait. 

3. Situasi Terkini (2024-2026)

  • Kebun ini masih sering disorot terkait kejanggalan dalam pencadangan tanah dan status hukumnya yang belum sepenuhnya tuntas.
  • Provinsi Jambi sendiri, secara umum, merupakan salah satu produsen sawit terbesar di Sumatera, dengan luas lahan mencapai 952,39 ribu hektar pada tahun 2024. 

Kerjasama Dengan PT IIS

Kerjasama ini berdasarkan surat Gubernur KDH TK. I Jambi Nomor: 525.26/6745/BINSOSTAL tanggal 8 September 1992 tentang Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Direktur PT. IIS (Inti Indosawit Subur) yang kemudian tertuang di dalam Akta Notaris No.20 Tahun 1994 tentang pengelolaan kebun kelapa sawit Kwarda Pramuka Jambi pada tanggal 15 Juni 1994.

Poin di dalam akta kerjasama ini secara umum menyatakan bahwa Pemrov Jambi sebagai Pihak Pertama dan PT IIS sebagai Pihak Kedua. Kemudian Pihak Pertama bersedia menyerahkan lahan seluas 400 hektar kepada Pihak Kedua untuk ditanami kelapa sawit.

Pihak pertama akan menerima penghasilan sebesar 30% dari harga penyerahan atau penjualan tandan buah segar (TBS) diterapkan menurut hasil timbangan pabrik setiap bulannya.

Perjanjian kerjasama ini untuk waktu selama 25 tahun dan PT.IIS mulai menggarap di tahun 1994 dan mulai menyerahkan dana bagi hasil ke Kwarda Pramuka Jambi sejak tahun 1998, yang artinya masa kerjasama bagi hasil selama 25 tahun berakhir di tahun 2023.

Selanjutnya, Sebagaimana yang tertera di dalam putusan MA bahwa nilai dana bagi hasil yang diperoleh Kwarda Pramuka Jambi berkisar Rp300 juta hingga Rp500 Juta setiap bulannya yang ditransfer oleh PT IIS ke rekening Kwarda Pramuka Jambi.

Kejanggalan Pada Luas Lokasi

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa pencadangan tanah perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi berdasar titik koordinat dan petunjuk antar titiknya, Diketahui bahwa total luasnya adalah 507 hektar. Kemudian yang dikerjasamakan dengan PT IIS untuk perkebunan sawit seluas 400 hektar. Sehingga pencadangan tanah perkebunan Sawit Kwarda Pramuka Jambi yang masih tersisa seluas 107 hektar.

Namun berdasar hasil foto satelite pada area pencadangan tanah 507 hektar diketahui seluruhnya sudah menjadi perkebunan sawit. Dan pada bagian tengah lokasi ada semacam komplek atau basecamp yang luasnya hampir 2 hektar.

Sehingga ada indikasi area pencadangan tanah Kwarda Pramuka Jambi seluruhnya sudah digarap menjadi perkebunan sawit.

Kejanggalan Pada Pemanfaatan Lahan

Kejanggalan pemanfaatan lahan terlihat pada perkembangan tutupan lahan diatas area pencadangan tanah seluas 507 hektar. Kejanggalan pada tutupan lahan ini terlihat dari rekaman citra satelite di tahun 2021.

Karena pada sisi utara dan barat area pencadangan tanah 507 hektar terjadi okupasi lahan berupa pembersihan lahan atau oleh aktifitas land clearing seluas 73 hektar.

Sehingga patut untuk dijelaskan siapa yang melakukan okupasi lahan diatas lokasi pencadangan tanah Kwarda Pramuka Jambi ini? Untuk apa? Sebab masa kerjasama dengan PT IIS kurun waktu 25 tahun bukankah berakhir di tahun 2023? Jika merujuk sejak dana bagi hasil dilakukan yaitu tahun 1998.

Berikut adalah poin-poin penting PR besar Kebun Pramuka Jambi:

  • Dugaan Penyimpangan & Korupsi: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi.
  • Aliran Dana Besar: Pusaran dana yang dikelola sejak tahun 1995 bernilai ratusan miliar rupiah, yang menyeret beberapa pejabat dan direktur perusahaan dalam kasus hukum.
  • Polemik Pengelolaan: Terdapat sengketa mengenai pengelolaan lahan seluas 400 hektar, di mana SK Gubernur dinilai tidak berlaku oleh beberapa LSM.
  • Status Hukum Pramuka: Berdasarkan Keputusan Presiden dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka adalah badan hukum. 

Kasus ini masih menjadi perhatian hukum terkait tata kelola aset dan dana yang diperuntukkan bagi Pramuka di Jambi.

Secara ringkas, secara fisik kebun tersebut ada, namun secara legalitas (HGU/Aspek Hukum), terdapat tantangan administratif yang berkelanjutan antara Kwarda Pramuka Jambi dan otoritas setempat. (tim)

Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.