Pemayung.com, Jambi. Berdasarkan informasi terbaru per awal Maret 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi kembali menganggarkan proyek pengadaan sapi/hewan ternak dalam APBD 2026. Proyek ini kembali memicu sorotan terkait aspek hukum dan tata kelola karena sejarah permasalahan di tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah poin-poin proyek sapi Jambi APBD 2026 dan aspek hukumnya:
1. Proyek Sapi APBD 2026
- Nilai Anggaran: Dinas Peternakan Jambi mengucurkan dana lebih dari Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk bantuan sapi, kambing, dan unggas (ayam/bebek).
- Lokasi & Tujuan: Bantuan disebar ke beberapa kabupaten, dengan tujuan meningkatkan populasi ternak.
- Konteks: Proyek ini dilaksanakan di tengah sorotan “Sapi Mati Cepat” pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Aspek Hukum dan Risiko
- Pokir Dewan (Pokok Pikiran DPRD): Proyek pengadaan sapi disinyalir kuat merupakan titipan Pokir DPRD Provinsi Jambi. Secara hukum, pengadaan barang/jasa (PBJ) yang bersumber dari Pokir tetap harus mengikuti prosedur teknis dan tidak boleh diintervensi oleh anggota dewan secara langsung dalam pelaksanaannya.
- Dugaan Kejanggalan: Laporan menunjukkan adanya “jejak ganjil” pada pengadaan sapi di tahun-tahun sebelumnya (2025) yang berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum (APH).
- Sejarah Masalah: Sejarah sapi yang mati dengan cepat menunjukkan potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau kelalaian dalam pengadaan.
- Potensi Tindak Pidana Korupsi: Pengadaan sapi sering kali disorot karena risiko mark-up harga, fiktif, atau kualitas ternak yang tidak sesuai kontrak. Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari kerugian negara.
3. Dasar Hukum Pengadaan
Pelaksanaan proyek ini wajib mematuhi aturan berikut:
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Gubernur Jambi terkait Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
- Prinsip PBJ: Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Tindak Lanjut
Dinas TPHP menyatakan akan memastikan proyek berjalan sesuai prosedur, namun rekam jejak pemeriksaan BPK RI pada proyek serupa di Jambi (misalnya temuan kekurangan volume atau masalah administrasi) menunjukkan perlunya pengawasan intensif. (tim)
Discleimer : Informasi ini berdasarkan data per Maret 2026 dan perkembangan kasus pengadaan sebelumnya.


















