Pemayung.com Jambi, Kasus pengambilalihan tanah milik warga oleh pemegang Hak Pengelolaan (HPL) tanpa asal-usul tanah yang jelas adalah problematika serius dalam hukum agraria di Indonesia. Secara prinsip, HPL memang berasal dari hak menguasai negara, namun prosedur penerbitannya harus sah, tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat adat atau tanah garapan yang telah diusahakan bertahun-tahun secara sah (itikad baik).
Berikut adalah analisis aspek hukum terkait situasi tersebut:
1. Bisakah HPL Diterbitkan Tanpa Asal-Usul?
Secara administratif, HPL tidak bisa diterbitkan begitu saja tanpa asal-usul.
- Prosedur Penetapan HPL: Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, penerbitan HPL harus melalui prosedur pengukuran dan pendaftaran tanah, yang menuntut kejelasan asal-usul tanah.
- Tanah Garapan/Adat: Jika warga sudah menggarap tanah tersebut, memiliki surat keterangan desa, atau merupakan tanah adat, tanah tersebut bukanlah tanah negara bebas yang bisa diterbitkan HPL. Pengambilalihan tanpa ganti rugi atau tanpa dasar pelepasan hak yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum.
2. Aspek Hukum dan Perlindungan Warga (Tanjab Timur)
Jika warga merasa tanahnya “disikat habis” dengan modal HPL, langkah hukum yang bisa ditempuh:
- Penyelesaian Sengketa Tanah: Pemegang HPL tidak boleh melakukan pengosongan paksa. Kantor Pertanahan (BPN) bertindak sebagai mediator jika terjadi sengketa, dan warga berhak mengajukan keberatan.
- Gugatan ke PTUN: Jika HPL diterbitkan oleh BPN dengan prosedur cacat hukum (tanpa asal-usul jelas/melangkahi tanah garapan warga), warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat HPL tersebut.
- Gugatan Perdata/Pidana: Jika terjadi penyerobotan lahan secara paksa, warga dapat menempuh jalur perdata (perbuatan melawan hukum) atau pidana (pasal 385 KUHP terkait penyerobotan/penjualan tanah milik orang lain).
- Perlindungan Warga (PP 24/1997): Warga yang memiliki tanah garapan dengan itikad baik dilindungi hukum, bahkan jika belum bersertifikat (menggunakan surat desa), mereka dapat melakukan gugatan.
3. HPL Bukan Hak Milik
Penting untuk dipahami bahwa HPL bukanlah hak milik (SHM) melainkan hak mengelola. HPL bukan aset pribadi, melainkan aset pemda/instansi negara. Terbitnya HPL (Hak Pengelolaan) di atas tanah yang dikuasai warga tanpa riwayat jelas adalah pelanggaran hukum berat (maladministrasi/pidana) dan bisa dibatalkan melalui PTUN atau perdata. HPL tidak boleh menabrak hak milik/garapan yang sah. Warga dapat menuntut dengan bukti fisik, saksi, dan surat tanah/garapan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Aspek Hukum dan Tindakan Warga:
- Validitas HPL: HPL (Hak Pengelolaan) adalah hak negara yang dikelola instansi tertentu. Jika terbit di atas tanah yang sudah ada pemilik/penggarap sah (tanah adat/surat desa), HPL tersebut cacat hukum (prosedur penerbitan tidak sah).
- Langkah Hukum: Warga dapat melakukan gugatan PTUN untuk pembatalan sertifikat HPL jika terbukti ada kesalahan administratif. Selain itu, gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri untuk menegaskan kepemilikan.
- Bukti: Siapkan riwayat tanah (letter C/girik), surat pernyataan penguasaan fisik, saksi perbatasan/desa, dan surat keterangan desa (SKT/SKGR).
- Tindakan Pidana: Jika HPL diterbitkan dengan memalsukan dokumen, warga dapat melapor ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Pengambilalihan tanah warga hanya modal HPL tanpa asal-usul adalah tindakan cacad prosedur dan melanggar hukum, kecuali HPL tersebut terbit melalui proses pelepasan hak yang sah dari warga. Warga Tanjab Timur dapat melawan tindakan ini melalui PTUN untuk membatalkan HPL dan menuntut hak garapan mereka.. (tim)
Disclaimer: nformasi ini bersifat edukasi hukum umum dan bukan nasihat hukum profesional. Situasi tanah sangat bergantung pada bukti riil di lapangan. Disarankan untuk segera berkonsultasi dengan kuasa hukum atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


















