Pemayung.com. Jambi Mengurai benang kusut permasalahan sampah di Kota Jambi memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan berbagai sumber, Pemkot Jambi tengah berupaya mengurangi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara dan beralih ke pengelolaan berbasis masyarakat, di mana peran aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dilakukan untuk mengatasi masalah sampah di Kota Jambi:
- Pengelolaan Sampah Berbasis OPBM (Organik, Plastik, Bahan, Maggot): Pemkot Jambi meluncurkan sistem pengelolaan sampah baru, OPBM, untuk memperkuat tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
- Budidaya Maggot dan Zero Waste: Budidaya maggot, seperti yang dilakukan di RT 21, dijadikan contoh solusi zero waste yang bernilai ekonomi, efektif mengurangi sampah organik di tingkat rumah tangga.
- Optimalisasi TPA Talang Gulo dengan Sanitary Landfill: TPA Talang Gulo menggunakan sistem Sanitary Landfill (EriC – Environmental Recovery Center) untuk pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan terkelola.
- Peningkatan Infrastruktur dan Armada: Pemkot Jambi menyerahkan bantuan 68 bentor (becak motor) pengangkut sampah ke seluruh kelurahan untuk mempercepat pengangkutan sampah dari pemukiman.
- Penindakan dan Sayembara: Warga merespons masalah sampah ilegal dengan membuat sayembara berhadiah Rp500.000 untuk menangkap pembuang sampah sembarangan, khususnya di wilayah Kenali Asam Bawah.
- Penguatan “Pasukan Orange” dan Program Kampung Bahagia: Kesejahteraan “pasukan orange” (petugas kebersihan) ditingkatkan untuk memaksimalkan kinerja mereka. Selain itu, program “Kampung Bahagia” difokuskan pada pengelolaan lingkungan di tingkat kelurahan.
Berikut adalah poin-poin penting peran masyarakat dalam mengurai sampah di Kota Jambi:
- Pemilahan Sampah dari Sumbernya (Rumah Tangga): Masyarakat diminta untuk memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah masing-masing. Langkah ini mempermudah pengelolaan lebih lanjut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
- Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM): Pemkot Jambi menerapkan uji coba sistem baru di 67 Rukun Tetangga (RT), di mana sampah akan dijemput langsung dari rumah warga, mengurangi ketergantungan pada TPS konvensional.
- Partisipasi Aktif Bank Sampah: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam bank sampah untuk mengelola sampah anorganik agar memiliki nilai ekonomis. Meskipun masih ada kendala pengepul keliling, peran bank sampah tetap krusial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Gotong Royong dan Kebersihan Lingkungan: Warga aktif terlibat dalam kegiatan kerja bakti, baik dalam pembersihan lingkungan maupun penyediaan alat-alat kebersihan.
- Agen Perubahan (Komunitas Lingkungan): Komunitas pecinta lingkungan diharapkan menjadi agen perubahan (agen perubahan) dalam mengedukasi masyarakat dan membantu pengentasan masalah sampah.
- Kepatuhan Aturan dan Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Sesuai undang-undang, masyarakat diharapkan mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Kolaborasi dalam Program Pemerintah: Masyarakat, termasuk aparat wilayah dan RT, diajak berkolaborasi dalam program-program seperti “Kampung Bahagia” untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengan peran aktif ini, diharapkan volume sampah di Kota Jambi dapat berkurang dan penanganan sampah menjadi lebih efektif dan efisien.
terakhir Tantangan yang Masih Dihadapi: Tumpukan sampah masih sering ditemukan meluber di depo, seperti di Depo Olak Kemang, yang menuntut tindakan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Melalui kombinasi penindakan, inovasi teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat (partisipasi aktif), Pemkot Jambi berusaha mengubah tantangan sampah menjadi nilai ekonomis dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Disclaimer
Informasi ini disusun berdasarkan laporan berita terkini dan situasi umum pengelolaan sampah, di mana:
- Dinamika Cepat: Kondisi penumpukan sampah di lokasi tertentu (misalnya Depo Olak Kemang) dapat berubah cepat tergantung pada intensitas pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Kebutuhan Data Riil: Solusi spesifik memerlukan data volume sampah harian yang akurat.
- Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan sampah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan (UU No. 18 Tahun 2008) mengenai pengelolaan sampah yang padat.


















