Iskandar Perlihatkan Dokumen dan Kuitansi Pembelian Tanah ke Penyidik Kejati : Pemprov Jambi Hanya Modal HPL Tanpa Asal Usul

Pemayung.com, Jambi – Iskandar kembali memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu pagi (11/03/2026).

Pemanggilan ini terkait laporan Pemprov Jambi yang sebut Iskandar telah melakukan tindak pidana korupsi pada penjualan tanah yang diklaim milik Pemprov Jambi.

Iskandar kepada awak media, mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menunjukkan sejumlah bukti dokumen tanah dan kuitansi pembelian tanah dari kelompok masyarakat setempat.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, dan saya telah menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan pembelian asal usul tanah yang saat ini diklaim Pemprov Jambi,” ungkap Iskandar usai penuhi panggilan penyidik Kejati, Rabu (11/03/2026).

Ia menyebutkan, setelah melihat semua dokumen kepemilikan tanah dan dokumen asal usul serta kuitansi jual beli dilengkapi pernyataan dari masyarakat, membuat keyakinan penyidik Kejati bahwa Pemprov Jambi tidak memiliki aset di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

“Sebelumnya penyidik meminta saya untuk menunjukkan kuitansi pembelian tanah dari kelompok masyarakat, dan hari ini saya perlihatkan semua mulai dari kuitansi pembelian hingga surat peryataan penyerahan tanah dari masyarakat yang diketahui pejabat setempat,” ungkapnya.

Selain itu, Iskandar juga menjelaskan kepada penyidik Kejati bahwa aset tanah Pemprov Jambi di Singkep sudah di berikan kepada PT Pelindo, ini dalam kesepakatan tukar guling pada 1998 lalu.

“Dulu memang Pemprov Jambi punya aset di Singkep, tapi sudah tukar guling dengan Pelindo. Pemprov Jambi menyerahkan aset lahan di Singkep untuk Pelindo, dan Pelni Ancol yang kini Mall WTC Batanghari diserahkan milik Pemprov Jambi oleh Pelindo. Jadi saat ini tidak ada lagi aset Pemprov Jambi disana,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jambi telah mengklaim bahwa tanah milik Iskandar seluas ratusan hektare di Singkep adalah milik pemerintah.

Anehnya lagi, Pemprov Jambi mengaku hak milik atas tanah bermodalkan Sertifikat HPL yang tidak dilengkapi dengan dokumen asal usul tanah lainnya, seperti aturan dalam PP No. 18 Tahun 2021 yakni penerbitan HPL harus melalui prosedur pengukuran dan pendaftaran tanah, yang menuntut kejelasan asal-usul tanah.

Jika HPL diterbitkan oleh BPN dengan prosedur cacat hukum (tanpa asal-usul jelas/melangkahi tanah garapan warga), warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat HPL tersebut.

(Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *