Pemayung.com, Jambi – Iskandar melalui Kuasa Hukumnya menantang Pemerintah Provinsi Jambi untuk buka bukaan data lengkap terkait dokumen asal usul kepemilikan tanah 187 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.
“Saya minta BPKAD Provinsi Jambi untuk bermain data bukan sekedar omongan saja tanpa data dan bukti yang jelas. Ayo kita buka bukaan di pengadilan perdata siapa pemilik sah tanah 187 hektare di Singkep,” ungkap Dandi, Kuasa Hukum Iskandar dengan suara lantang menantang Pemprov Jambi.
Dandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan BPKAD Provinsi Jambi di pemberitaan media yakni pemda membeli tanah tersebut dari 225 warga Singkep, hanyalah omongan tanpa disertai dengan bukti yang jelas dan sah secara hukum.
“Pemprov Jambi kata Sandi telah membeli tanah tersebut dari 225 warga pada tahun 2003. Sekarang tolong paparkan nama nama ratusan warga tersebut dan kuitansi pembelian tanah. Saya harapkan agar Pemprov Jambi jangan terus menerus mengklaim tanah tanpa dasar hukum yang jelas. Kita bawa sengketa tanah ini ke PTUN, biar diketahui siapa pemilik tanah itu,” kata Dandi.
Selain itu dirinya juga mencermati adanya ketimpangan dari apa yang disampaikan BPKAD Provinsi Jambi di media terkait tukar guling lahan Pemda dan PT Pelindo.
“Sedikit saya cermati pengakuan Sandi di media seperti berbicara asal bunyi seperti tidak memiliki data data asal usul tanah yang mereka klaim. Diberita Sandi sebut Pemprov Jambi punya 300 hektare tanah yang dibeli dari masyarakat, Pemprov Jambi dikatakan Sandi, tukar guling dengan PT Pelindo pada 2008, sementara data yang kongkrit ialah Pelindo dan Pemprov tukar guling pada 1998,” tuturnya.
Untuk diketahui, terdapat penyampaian yang tak masuk akal disampaikan oleh BPKAD Provinsi Jambi terkait asal usul tanah dan pada tahun penerbitan Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi.
Dalam pemberitaan, BPKAD Provinsi Jambi melalui Sandi Kurnia menyebutkan bahwa terdapat dua Sertifikat HPL yang telah dipecah pasca tukar guling aset dengan PT Pelindo yakni Sertifikat HPL nomor 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi dan Sertifikat HPL nomor 04 milik PT Pelindo.
Melihat Sertifikat HPL nomor 03 dan 04 milik PT Pelindo, penerbitan Sertifikat tahun 2007, sementara disampaikan oleh Sandi Kurnia BPKAD Provinsi Jambi bahwa proses tukar guling terjadi pada 2008. Dalam hal ini terdapat dua kesimpulan yakni Sertifikat HPL milik Pemprov dipecah jadi nomor 3 dan 4 sebelum tukar guling, dan apakah Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi diterbitkan tanpa didasari asal usul tanah dan dokumen pelengkap lainnya.
Menilaah dari pernyataan BPKAD Provinsi Jambi bahwa pada tahun 2003 pemerintah membeli tanah lebih kurang seluas 300 hektare di Singkep Muara Sabak, dari masyarakat setempat.
“Jika kita cermati Pemprov beli 2003 dari masyarakat, bearti pada tahun itu belum ada perjanjian tukar guling dengan Pelindo, yakni aset Pelni di kawasan Ancol, Pasar Kota Jambi, yang dilakukan pembangunan Mall WTC Batanghari pada 2003 /2004 dan sudah menjadi aset Pemprov Jambi berdasarkan perjanjian tukar guling pada tahun 1998 dengan PT Pelindo,” Dandi memaparkan.
Dalam kasus sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Iskandar ini, tidak seperti kasus sengketa tanah antara Pemprov dengan masyarakat lainnya. Seperti kasus sengketa tanah eks kantor Peternakan yang saat ini menjadi JBC Simpang Mayang, yang terjadi sudah belasan tahun.
Sementara perselisihan antara Pemprov Jambi dan Iskandar terjadi baru beberapa bulan lalu, setelah Tim BPKAD Provinsi Jambi secara tiba-tiba datang ke lokasi tanah milik Iskandar dan memasang papan plang berlogo KPK RI dengan tulisan Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Tidak hanya Iskandar, pengakuan Pemprov Jambi tersebut juga telah membuat masyarakat Tanjab Timur bingung, pasalnya selama terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mereka tidak pernah mendengar apalagi mengetahui bahwa Pemprov Jambi mempunyai aset 187 hektare tanah di Singkep. Selain tanah yang berada dibibir sungai yang saat ini PT Pelindo.


















