Pemayung.com, Merangin. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, mempunyai anggaran super jumbo senilai Rp 10.000.000.000 (Rp 10 Miliar) di Dinas PUPR Merangin. Menariknya, nomenklatur proyek bernilai fantastis ini ditulis sangat singkat, Jalan Kabupaten. Swakelola yang dilaksanakan adalah Swakelola tipe I dan II dimana swakelola ini mengharuskan instansi memiliki SDM yang cukup dan kemampuan teknis memadai. Jika SDM tidak siap, penggunaan dana menjadi tidak efisien.
Anggaran swakelola bisa menjadi besar karena lemahnya pengawasan, yang memungkinkan Pengguna Anggaran menghindari penyedia (rekanan) dan berpotensi mengabaikan prinsip efisiensi. Hal ini sering terjadi ketika swakelola digunakan sebagai alat untuk melegalkan penggunaan dana publik secara kurang efisien, menyaingi usaha mikro (UMK), serta tingginya biaya komponen pajak (PPh/PPN).
Berikut adalah penyebab mengapa anggaran swakelola bisa besar :
- Minimnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan ketat menyebabkan swakelola sering tidak menerapkan prinsip efisiensi penggunaan dana publik.
- Ketidakmampuan Mengendalikan Anggaran: Pengguna Anggaran menggunakan swakelola sebagai cara untuk memintas prosedur penyedia, yang berakibat pada pemborosan belanja negara/daerah.
- Pengaruh Komponen Pajak: Swakelola mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, PPh 22, PPN untuk belanja barang, dan PPh 23 untuk belanja jasa, yang semuanya menyumbang pada besarnya total anggaran.
- Tujuan “Terselubung”: Seringkali swakelola digunakan oleh dinas sebagai dana bajakan, Rahmat Kontraktor Yang pernah mengerjakan Swakelola mengatakan “Dana Swakelola itu hanya 60 persen yang di serap, sisanya menjadi bajakan dinas tersebut”. Ketika di wawancara media ini sabtu 14/3/2026.
selain dana swakelola yang super jumbo DInas PUPR Merangin juga belanja alat berat, Berikut adalah rincian tersebut:
- Belanja Modal Grader: Rp 5.700.000.000 (Rp 5,7 Miliar)
- Belanja Modal Alat Besar Darat Lainnya (Vibro Roller): Rp 1.150.000.000 (Rp 1,15 Miliar)
Swakelola APBD Rawan Korupsi
Swakelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu titik paling rawan korupsi. Berdasarkan data ICW dan KPK, sektor pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang/jasa melalui skema swakelola, rentan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Mengapa Swakelola APBD Rawan Korupsi?
- Lemahnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perencanaan (Musrenbang) yang kurang transparan seringkali memicu penyimpangan.
- Intervensi Pihak Tertentu: Adanya intervensi dari oknum yang memiliki kepentingan pribadi dalam penentuan proyek.
- Kapasitas Pengelola Rendah: Lemahnya kapasitas pengelola dalam memahami mekanisme pengadaan barang/jasa yang benar.
- Benturan Kepentingan: Potensi korupsi sering terjadi karena konflik kepentingan antara pelaksana proyek dan pejabat publik.
Modus Korupsi dalam Swakelola APBD
- Manipulasi Data dan “Penyunatan” Anggaran: Dugaan manipulasi data laporan hingga pengurangan (penyunatan) dana proyek secara langsung.
- Penggunaan Dana Pribadi: Kades atau oknum pejabat meminta dana proyek untuk dikelola secara pribadi (fisik pengaspalan jalan) dan tidak dibayarkan ke pelaksana proyek, seperti kasus di Magelang.
- Penundaan Pembayaran Kontraktor: Modus dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi di sistem bank sebelum ada kesepakatan fee atau komisi, seperti yang terjadi di Badung.
- Pelanggaran pada Proyek Jalan/Infrastruktur: Seringkali terjadi dugaan korupsi proyek swakelola pada pembangunan jalan, terutama di tingkat daerah.
Titik Rawan dan Pencegahan
- Area Rawan: Pengadaan barang/jasa, hibah, dan proyek swakelola di tingkat desa maupun dinas terkait (seperti Dinas PUPR) sangat rentan.
- Strategi KPK: KPK mendorong transparansi perencanaan, penguatan integritas, dan evaluasi tata kelola untuk mencegah penyelewengan APBD.
Pengawasan dari masyarakat dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana APBD. Media Pemayung.com mencoba konfirmasi melalui sambungan seluler, ingin memepertanyajan kenapa bisa dana swakelola cukup besar, mengapa tidak masuk dalam perencanaan. Sampai berita ini naik tayang belum mendapatkan jawaban( Tim)
Disclaimer
- Penyalahgunaan (Korupsi): Anggaran yang besar dalam swakelola berisiko tinggi terhadap praktik kecurangan, seperti penyunatan dana oleh oknum, laporan fiktif, atau manipulasi volume pekerjaan (contoh: dugaan korupsi DAK).
- Informasi Umum: Penjelasan di atas bersifat umum. Besaran anggaran swakelola harus didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah direviu dan disetujui, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Keakuratan Data: Anggaran yang disorot dalam laporan media (seperti contoh Rp1,3 Miliar atau Rp10 Miliar) adalah nilai total paket, bukan berarti seluruhnya adalah biaya upah.


















