Iwan Safri (PPK SMA) dan Doli Disdik Provinsi Jambi “Ikut Nikmati” Uang Korupsi DAK Pendidikan Rp 21,8 Miliar

Pemayung.com, Jambi – Nama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disebut ikut menerima aliran dana Korupsi DAK Pendidikan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar.

Pada kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan ini, selain seret mantan Kadisdik dan mantan Kabid SMK Diknas Provinsi Jambi, ternyata uang dari pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan di Jambi tersebut juga dinikmati sejumlah pegawai Diknas diantaranya Iwan Safri (PPK SMA kala itu) dan Doli, ASN Disdik Provinsi Jambi yang sempat jabat PPTK SMA.

Nama nama ini terungkap setelah adanya sepenggal BAP terdakwa Kasus Korupsi DAK yang beredar di media sosial. Pada BAP, tercatat dengan rapi nama nama penerima aliran dana, tanggal, dan nama yang memberikan uang.

Dari sejumlah nama, Polda Jambi telah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2022 diantaranya Zainul Havis, Bukri, dan Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Menanggapi sepenggal BAP terdakwa Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022, Pengamat publik Jambi, Saiful, meminta kepada APH untuk panggil semua orang orang yang tercatat telah menerima aliran dana dari terdakwa Rudi Wage.

Dikatakan dia, dua nama yang tak asing lagi dan dikenal sebagai orang yang piawai dalam mengatur kegiatan atau proyek di Disdik Provinsi Jambi yakni, Iwan Safri dan Doli, harus ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari BAP terdakwa sudah jelas Iwan Safri saat itu PPK SMA dan Doli orang kepercayaan Misriadi, menerima uang korupsi DAK Pendidikan dengan bertahap kalau ditotal lebih kurang ratusan juta rupiah. Dan ini harus ditindak APH,” ungkapnya.

Dirinya meminta kepada APH untuk menetapkan status tersangka pada orang orang yang namanya tercantum sebagai penerima aliran dana korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi 2022 tersebut.

“Orang orang yang namanya tercantum pada BAP harus ditetapkan sebagai tersangka semua, tanpa terkecuali. Karena ini yang dikorupsi dana untuk memajukan dunai pendidikan di Jambi,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, Iwan Safri, tidak memberikan keterangan atau tidak menjawab pertanyaan media.

(Wandi)

Disclaimer

  • Informasi Dinamis: Kasus yang disebutkan berada dalam proses hukum berjalan (per 2026). Informasi didasarkan pada pemberitaan sidang dan rilis penyidikan per Februari-Maret 2026.
  • Bukan Nasihat Hukum: Penjelasan ini bertujuan memberikan informasi hukum secara umum. Setiap kasus memiliki detail unik yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
  • Putusan Akhir: Keputusan apakah pengembalian kerugian negara akan meringankan secara signifikan (penjara rendah) atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.