Sulitnya Memberantas Rokok Ilegal di Jambi, Pelabuhan Tikus Bos JN Merugikan Negara

Pemayung.com – Peredaran rokok ilegal di Jambi marak, melibatkan jaringan distributor yang memasok merek seperti Remi Kretek, Titan, dan Oris dari Jawa/Batam ke warung-warung dan toko, terutama di Kuala Tungkal. Sales sering berganti dan menggunakan metode bisnis “beli putus” untuk menyulitkan pelacakan, serta menargetkan anak muda/pelajar.

Penyelundupan rokok ilegall marak di Tungkal / Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melalui jalur pelabuhan tikus.  Pelabuhan tikus tersebut diduga kuat milik bos besar disebut JT dan HT. Nama bos besar itu terkenal di wilayah perairan Tungkal dan Tanjung Jabung Barat itu.

Seperti dilansir Sotarduganews.Id, JT alias BH alias Bos Joni merupakan seorang yang disebut oknum pemilik pelabuhan tikus di daerah Tungkal dan Pelabuhan Dagang Merlung kabupaten Tanjabbar.

Berdasarkan investigasi media dilapangan, peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi makin marak terjadi dan disinyalir juga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) (H), dimana diduga APH juga melakukan pembiaran.

Berikut adalah poin-poin terkait situasi peredaran rokok ilegal di Jambi: (hasil investigasi)

  • Pemain dan Aktor Intelektual: Laporan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi bos rokok ilegal sehingga dinilai kebal hukum, bahkan berani beroperasi di beberapa daerah seperti Kerinci, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi dan Muaro Jambi.
  • Modus Operandi: Rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau berbeda, seringkali diselundupkan melalui jalur pelabuhan dan didistribusikan ke gudang-gudang tidak resmi.
  • Dugaan Pembiaran oleh APH: Aktivis dan masyarakat menyoroti adanya dugaan konspirasi antara pemain rokok ilegal dengan oknum aparat (APH dan Bea Cukai) yang menyebabkan peredaran rokok ilegal tetap masif di Jambi.

Berikut adalah poin-poin terkait “pemain” dan peredaran rokok ilegal di Jambi: (hasil investigasi)

  • Pemain Lama & Distribusi: Laporan menyebutkan beberapa nama lama pemain peredaran rokok ilegal kembali beraksi dengan modus pengiriman melalui pelabuhan tikus, seperti di wilayah Tungkal, Tanjab Barat.
  • Modus Operandi: Penjualan dilakukan secara terbuka di toko/warung kelontong, dengan harga murah Rp9.000 – Rp20.000 per bungkus. Sales sering berganti dan menggunakan metode “beli putus” untuk menghindari pelacakan petugas.
  • Penegakan Hukum: Bea Cukai Jambi aktif melakukan penyitaan, termasuk mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Kasus-kasus seringkali dilimpahkan ke Polda Jambi.
  • Merek yang Beredar: Merek yang kerap ditemukan tanpa pita cukai atau dengan pita palsu antara lain Remi Kretek, Titan, dan Oris. 

Dampak sosialnya pun terasa. Pelaku rokok ilegal sering memanfaatkan warung kecil sebagai tempat titipan barang. Pemilik warung yang tak paham aturan akhirnya bisa terseret masalah hukum.

Rudianto (39), pemilik warung di Kecamatan Pengabuan, mengaku pernah nyaris menerima titipan rokok murah dari seseorang yang tidak dikenal.

“Untung saya sudah ikut sosialisasi. Mereka kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal, jadi saya langsung menolak,” tuturnya.

Selain melindungi pedagang, pemberantasan rokok ilegal juga menjaga persaingan usaha yang sehat. Produsen resmi yang taat membayar cukai bisa tetap bersaing tanpa ditekan produk ilegal berharga miring. (tim)

Sumber berita : https://korandjambi.com/2026/03/30/bahaya-rokok-ilegal-merugikan-negara-menjerat-warga-kecil/

Disclaimer: Informasi ini disarikan dari pemberitaan media lokal dan nasional per Maret 2026. Dugaan keterlibatan oknum APH masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita tersebut memiliki hak jawab. Memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana berdasarkan UU Cukai dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *