Berebut Jatah Proyek DAK Diknas Ratusan Miliar, Simbol Dunia Pendidikan Jambi Semakin Kelam

Oleh : Zalman Irwandi

Pemayung.com, Jambi – Ratusan miliar rupiah kucuran dana dari pemerintah pusat untuk kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Jambi, menjadi ladang uang tambahan tersendiri bagi para pejabat dan penguasa daerah.

Pejabat dan pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga penguasa daerah berebut jatah dari dana segar pemerintah pusat yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan anak anak penerus bangsa. Tingkah laku para pejabat inilah yang menjadi simbol semakin kelamnya dunia pendidikan di Provinsi Jambi.

Seperti yang marak di pemberitaan media lokal maupun nasional, korupsi berjamaah di Diknas Provinsi Jambi membuktikan bahwa tidak adanya oknum pejabat daerah yang peduli dengan nasib dunia pendidikan.

Polda Jambi mengungkap sebesar Rp 21,4 miliar dari dana DAK Pendidikan tahun 2022 dibagikan kepada hampir seluruh pejabat Diknas, oknum pengacara hingga sang penguasa daerah.

Yang ironisnya lagi, ternyata BPK RI kembali menemukan adanya dugaan penyimpangan serupa pada DAK Pendidikan 2024. Hal ini menunjukkan bahwa dana segar DAK Pendidikan menjadi lahapan empuk para oknum pejabat yang rakus.

1. Kasus Korupsi DAK Diknas Jambi (TA 2022)

– Tersangka dan Terdakwa: Empat terdakwa utama (Wawan Setiawan, Endah Susanti, Zainul Hafiz, dan Rudi Wage Suparman) sedang menjalani sidang perdana pada Januari 2026. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Farial Adiputra, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam pengembangan kasus ini.

– Kerugian Negara: Proyek pengadaan alat praktik SMK ini merugikan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar hingga Rp84 miliar dalam total perkara korupsi pendidikan yang ditangani.

Modus Operandi:

– E-Katalog Sebagai Kedok: Proses pengadaan alat praktik SMK diduga manipulatif, di mana sistem e-katalog hanya dijadikan kedok untuk meloloskan vendor tertentu.

.- Alat Tidak Sesuai/Fiktif: Banyak alat praktik yang tidak diserahkan ke sekolah, tidak sesuai spesifikasi, rusak sejak diterima, atau tidak memiliki garansi.

– “THR” Pejabat: Sidang mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk pengakuan saksi yang menerima uang “makan minum” atau tunjangan hari raya dari mantan Kadisdik dan terdakwa.

– Pengadaan Sebelum Anggaran: Pemesanan alat praktik SMK diduga dilakukan sebelum anggaran resmi disahkan.

– Perkembangan Sidang: Saksi-saksi dari pihak sekolah dan penyedia terus dihadirkan untuk membongkar aliran dana dan penyimpangan spesifikasi barang.

2. Respons Gubernur Jambi (Al Haris) dan “Wallahi”

– Bantahan Tegas: Gubernur Jambi Al Haris membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik tersebut, termasuk tuduhan meminta bagian atau fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

– Pernyataan “Wallahi”: Al Haris menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun meminta apapun dalam kasus ini, dengan mengatakan, “Wallahi Loh!” (demi Allah) sebagai penegasan atas bantahannya.

– Kondisi Terkini: Namanya sempat disebut dalam persidangan oleh saksi, namun Al Haris membantah keras tuduhan tersebut.

3. Isu Lain (Laporan ke KPK)Selain kasus DAK SMK, Al Haris juga dilaporkan oleh masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi proyek stadion, yang mana KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Penulis adalah seorang Jurnalis menetap di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *