Pemayung.com, Bungo – Bupati Bungo, Dedy Putra, bersumpah “Demi Allah” tidak pernah menerima atau memakan uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sumpah ini disampaikan untuk membantah tudingan hoaks di media sosial mengenai keterlibatannya, serta menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Bungo.
Poin-Poin Penting Klarifikasi Bupati Bungo:
- Bantahan Tegas Bupati: Bupati Bungo Dedy Putra, pada akhir Maret dan awal April 2026, memberikan pernyataan keras membantah keterlibatannya dalam PETI. Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari aktivitas ilegal tersebut dan menyebut isu keterlibatan dirinya maupun keluarganya sebagai fitnah.
- Sumpah dan Komitmen: Dalam pernyataannya, Bupati Dedy Putra bersumpah (demi Allah) tidak terlibat dan mengklaim telah memerintahkan jajarannya (Satpol PP, Camat, dinas terkait) untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.
- Upaya Penindakan (2025-2026): Polres Bungo bersama Tim Satgas Zero PETI secara aktif melakukan penindakan, penggerebekan, dan pemusnahan alat-alat (dompeng/rakit) PETI di beberapa wilayah, termasuk sekitar Bandara Muara Bungo dan aliran sungai.
- Tantangan di Lapangan: Penambangan ilegal masih marak terjadi di beberapa titik, seperti Kecamatan Rantau Pandan dan Batin III Ulu, dan kadang mendapat penolakan dari warga setempat yang menjadikan tambang sebagai mata pencaharian.
- Situasi Terkini: Bupati Bungo berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum tanpa memandang bulu dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu hoaks.
- Tudingan Hoaks: Bupati menegaskan bahwa isu keterlibatannya dalam PETI adalah fitnah dan berita bohong.
- Komitmen Penertiban: Bupati berjanji akan menindak tegas, bahkan memecat oknum pejabat (Datuk Rio/Kepala Desa) yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
- Langkah Hukum: Tim Terpadu (Forkopimda) telah dibentuk dan diperbarui SK-nya untuk menertibkan PETI, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti Polda Jambi dan Danrem.
Dedy Putra mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi PETI dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bungo.
Tambang Emas di Kabupaten Bungo
Tambang emas di Kabupaten Bungo, Jambi, didominasi oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Bungo dan wilayah Rantau Pandan. Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk pencemaran sungai, degradasi lahan, dan risiko banjir.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai situasi tambang emas di Muara Bungo:
- Lokasi Utama: Penambangan ilegal banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Batin 30, dan di sekitar kawasan Bandara Muara Bungo.
- Penindakan Hukum: Tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bungo (Satgas Zero PETI) secara aktif melakukan razia, penggerebekan, dan pembakaran mesin-mesin tambang ilegal untuk memberantas aktivitas tersebut.
- Dampak Lingkungan & Sosial: PETI merusak ekosistem sungai dan tanah subur. Selain itu, kegiatan ini sering memicu konflik sosial dan penyalahgunaan narkoba.
- Perlawanan Warga: Terjadi penolakan dari sebagian warga yang menggantungkan mata pencaharian pada tambang ilegal ini, yang terkadang berujung pada pemblokiran jalan untuk menghalangi aparat.
- Upaya Legalitas: Pemerintah Kabupaten Bungo berupaya menangani masalah ini dengan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mewujudkan penambangan emas rakyat yang legal dan ramah lingkungan.
- Tambang emas di Muara Bungo, Jambi, didominasi oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat dan merusak ekosistem Sungai Batang Bungo. Pemain tambang ini melibatkan pemodal lokal dan masyarakat, beroperasi di wilayah Rantau Pandan, Batin 30, hingga Rimbo tengah, yang kerap ditindak tegas oleh aparat gabungan.
Aktivitas ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat, terutama setelah ditemukannya tambang ilegal di sekitar area bandara yang mengganggu operasional dan mengancam lingkungan. (tim)
Disclaimer: Informasi di atas berdasarkan laporan berita dan pernyataan resmi yang dirilis hingga tanggal pencarian (awal April 2026). Tuduhan keterlibatan pejabat seringkali muncul dalam kasus PETI karena kompleksitas lapangan. Selalu pastikan untuk merujuk pada hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum (Polres Bungo/Polda Jambi) untuk kebenaran fakta hukum yang final.


















