Oleh : Salingka Pemayung Group
Pemayung.com, Jambi. Manajemen Bank Jambi secara resmi mengklaim profil risiko mereka berada pada level “Low to Moderate” (Rendah ke Sedang) dalam Laporan GCG Januari 2026, padahal di saat yang sama, dana nasabah ratusan miliar raib tak berbekas!. Bank Jambi tengah menghadapi krisis serius terkait dugaan serangan siber yang mengakibatkan pembobolan lebih dari 6.000 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp143 miliar. Kejadian ini memicu sorotan tajam terhadap laporan Good Corporate Governance (GCG) dan sistem keamanan teknologi informasi (TI) bank tersebut.
Ini bukan lagi sekadar serangan siber, ini adalah Pembohongan Publik dan Manipulasi Laporan! Dugaan “Pembohongan Publik” dan Krisis Kepercayaan, Investigasi mengenai dugaan pembobolan sistem keamanan memicu isu “pembohongan publik”, di mana laporan GCG dipertanyakan validitasnya di tengah kerugian nasabah. Laporan GCG yang idealnya menjamin prinsip transparansi (Transparency) dan akuntabilitas (Accountability) dipertanyakan jika terjadi jeda atau ketidakjujuran antara kondisi riil (bobolnya dana) dengan laporan yang disampaikan ke publik/OJK. Kelalaian Manajemen Risiko, berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 mewajibkan bank menerapkan tata kelola yang baik. Kegagalan sistem yang merugikan nasabah secara masif menunjukkan kelemahan signifikan dalam risk management dan kepatuhan yang harus dipertanggungjawabkan dalam laporan GCG
1. Dampak terhadap GCG dan Kepercayaan Publik
- Insiden Siber & Investigasi: Serangan yang diduga terjadi pada 22 Februari 2026 ini menyebabkan layanan mobile banking dan ATM terganggu, memaksa nasabah mengantre di kantor cabang. Kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, dengan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Jambi.
- Sorotan pada Manajemen Risiko: Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan manajemen risiko, khususnya risiko operasional dan teknologi informasi (komponen GCG), setelah terungkap kerugian material yang besar
- Dampak pada Laporan GCG
Insiden ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan internal, terutama setelah terungkap adanya investasi teknologi informasi (IT) senilai Rp25 miliar yang disorot pasca-serangan. Kasus ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam hal manajemen risiko teknologi dan keamanan siber di Bank Jambi. Pencatatan Palsu/Manipulasi (Pasal 49 UU Perbankan): Sesuai UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK), direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan dapat diancam pidana penjara dan denda.
2. Bank Jambi Gunakan Laba Tahun 2025 Membayar Kelalaian Manajemen
Bank Jambi menggunakan sebagian laba tahun buku 2025 sebesar Rp330 miliar untuk mengganti kerugian nasabah senilai Rp143 miliar akibat serangan siber pada 22 Februari 2026. Gubernur Jambi memastikan dana 6.000+ nasabah yang hilang aman dan diganti 100%, sementara layanan perbankan sedang dipulihkan
3. Tanggung Jawab dan Persetujuan: (Tanggung Jawab Kepala Daerah)
Penggunaan laba untuk menutup kerugian operasional akibat insiden siber umumnya disepakati dalam RUPS, di mana kepala daerah bertindak sebagai wakil pemegang saham pemerintah daerah. Namun, tindakan langsung penggunaan laba tanpa mekanisme RUPS atau tanpa persetujuan DPRD (jika menyangkut dividen daerah) sering kali memicu sorotan terkait tata kelola dan pengawasan
- Persetujuan DPRD: Penggunaan laba BPD (Bank Pembangunan Daerah) untuk mengganti kerugian operasional akibat serangan siber seharusnya melalui persetujuan RUPS, di mana Kepala Daerah bertindak sebagai wakil Pemerintah Daerah. Namun, jika diputuskan sendiri oleh Kepala Daerah tanpa melalui mekanisme RUPS atau persetujuan DPRD (untuk APBD), hal ini berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kesimpulannya, Penggunaan laba bersih Bank Jambi tahun buku 2025 untuk menutupi kerugian nasabah akibat serangan siber diperbolehkan dan diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, tanpa harus menunggu persetujuan DPRD dalam mekanisme APBD konvensional.
4. Kebenaran Serangan untuk Crypto,
- Terdeteksi ke Crypto: Laporan kepolisian menunjukkan adanya aliran dana dari Rp143 miliar yang hilang tersebut, di mana sekitar Rp19 miliar terdeteksi mengalir ke mata uang kripto.
- Aliran Lain: Selain kripto, aliran dana hasil peretasan juga terdeteksi masuk ke rekening di bank lain, seperti Bank Permata dan Bank Sampoerna.
5. Prestasi di tengah Krisis (April 2026) Meskipun sempat dihantam isu peretasan, Bank Jambi berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Bank BUMD Terbaik 2026 (peringkat ke-4) versi Majalah Infobank. Hal ini dinilai sebagai bukti kepercayaan publik yang masih kokoh dan keberhasilan manajemen dalam memulihkan kondisi operasional.
Disclaimer:
- Informasi di atas berdasarkan laporan berita per 5 Maret 2026. Situasi dapat berkembang seiring berjalannya audit forensik dan investigasi kepolisian.
- Penggunaan kata “hacker” atau peretas merujuk pada dugaan pelaku tindak pidana siber yang sedang dalam pengejaran pihak berwajib.
- Seluruh kerugian nasabah Telah diganti oleh pihak bank.

















