Proyek Penataan Kawasan Aek Meliuk dan Pembangunan Wisata Air Terjun Buatan (Aek Tumpah) Batanghari Di Tayangkan, Penawar Tunggalkah ?

Pemayung.com, Batanghari – Penataan Kawasan Aek Meliuk dan Pembangunan Wisata Air Terjun Buatan (Aek Tumpah) di Batanghari, Jambi (Pagu Rp3,62 M), menggunakan tender pascakualifikasi metode harga terendah, khusus untuk usaha kecil. Pemenang wajib memenuhi syarat administrasi, teknis, dan waktu singkat (4-14 April 2026) untuk penawaran dan evaluasi

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sejakSPMK. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan, APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2026, Pagu Anggaran : Rp.3.620.210.214,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah). Pembayaran dilakukan dengan cara Bulanan.

Persyaratan Peserta Lelang

Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu ; Excavator 120 Hp 1 Unit, Dumptruck 3,5 – 4 M3 2 Unit, Mobil Pick Up 1 Ton 1 Unit, Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1 Unit.

Persone lmanajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :1 Ahli ArsitekLandscape pengalaman 5 Tahun SKK Ahli ArsitekLandscape Jenjang8, 2 Ahli K3Konstruksi pengalaman 3 Tahun SKK Ahli Muda K3Konstruksi/AhliMuda Keselamatan.

Memiliki Nomor lnduk Berusaha KBLI 43305dan SBU yang masih berlaku untuk BadanUsaha yang memiliki SBU KBLI 2017 atau dMemiliki IUJK atau IUJK OSS yang berlakubagi badan usaha yang memiliki SBU KBLI2015 dan Memiliki dan Mengunggah Sertifikat Badan Usaha(SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, sertadisyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan JasaPelaksana Konstruksi PB 010 Pekerjaan Lanskap,Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi KBLI 2020.

Memiliki dan Mengunggah Sertifikat KepesertaanBPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikutiProgram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektorPenerima Upah dan Kwitansi pembayaran iuranbulan terakhir H-1 yang telah distempel danditandatangani BPJS Ketenagakerjaan atau buktiprint out electronic payment system dari AplikasiBPJS Ketenagakerjaan, serta perhitungan besarnyaiuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) danprogram JKM (Jaminan Kematian) sesuai dengan nilai penawaran paket pekerjaan ini.

    Melampirkan surat pernyataan Sisa KemampuanPaket (SKP) beserta Dokumen Pendukung yangdiunggah/diupload pada fasilitas unggahpersyaratan kualifikasi lainnya.

    Melampirkan Persyaratan Nilai Kas Minimal yangdiunggah/diupload pada fasilitas unggahpersyaratan kualifikasi lainnya.

    Penawaran Tunggal dan Tantangan Mutu Pekerjaan

    Penawar tunggal adalah kondisi dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah di mana hanya satu peserta yang mengajukan dokumen penawaran resmi, meskipun sebelumnya diikuti oleh beberapa peserta. Situasi ini sering memicu indikasi fraud atau “peserta boneka”, namun secara regulasi dapat ditetapkan sebagai pemenang jika memenuhi evaluasi. 

    Poin-Poin Penting Mengenai Penawar Tunggal:

    • Penyebab: Biasanya terjadi karena peserta lain hanya mendaftar tetapi tidak mengajukan penawaran, atau peserta lain gugur dalam tahap evaluasi.
    • Keabsahan: Penawar tunggal tetap dapat sah dan ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia pengadaan setelah lolos proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
    • Kecurigaan: Seringkali penawar tunggal diikuti dengan penawaran harga yang mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pola berulang dari peserta yang sama.
    • Aturan: Penetapan penawar tunggal harus dibuat dalam Surat Penetapan paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman.
    • Risiko: Jika penawar tunggal mengundurkan diri, jaminan penawarannya akan disita menjadi Barang Milik Negara dan dilarang ikut lelang selama 2 tahun.

    Disclaimer: Analisis ini berdasarkan prinsip umum pengadaan barang/jasa. Kasus spesifik harus merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku dan hasil evaluasi dokumen tender oleh Pokja.