Misrinadi Mantan Kabid SMA Diknas Provinsi Jambi, (Jabatan Sekarang Kepala Diknas Kabupaten Merangin)
Pemayung.com. Jambi. Fakta baru persidangan, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Salah satu tersangka, David, mengungkapkan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari fee proyek digunakan untuk kegiatan hiburan di Jakarta.
Dalam keterangannya, David mengaku pernah menggunakan dana sekitar Rp40 juta untuk membayar tagihan hiburan di Club 36 yang berada di Hotel Jayakarta, Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.
“Saat di Jakarta saya juga ada kegiatan entertain (menghibur/menjamu) ke Club 36 di Hotel Jayakarta bersama saya, Rudy, Firman, Misrinadi dan Alek selama dua hari. Saya membayar tagihan bill-nya kurang lebih Rp40 juta,” ungkap David dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pembayaran tersebut, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp20 juta. Dari jumlah itu, sebagian kemudian ditarik secara tunai untuk kebutuhan pribadi.
“Saya mendapat kiriman kurang lebih Rp20 juta, kemudian saya tarik tunai Rp5 juta untuk pegangan,” lanjutnya.
Pengakuan tersebut dipertegas oleh Alek, dirinya membenarkan bahwa David pernah mengajak dirinya ke Club 36 Hotel Jayakarta.
“Saya di ajak David untuk karaoke di Club 36 (hotel jayakarya), selanjutnya saya menanyakan terkait siapa yang membayar biaya karaoke di Club 36 hotel jayakarta dan dijawab oleh David bahwa yang membayar bill karaoke tersebut adalah dia,” ungkap alek. Dikutip dari berita cakap cuap.co
Pengakuan tersebut membuat masyarakat terkejut, perilaku kepala dinas pendidikan atau pejabat publik yang diduga sering mengunjungi tempat hiburan malam dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan etika publik di Indonesia.
Berikut adalah analisis berdasarkan etika publik dan norma yang berlaku:
- Teladan dan Citra (Etika Publik): Pejabat publik, khususnya di bidang pendidikan, diharapkan menjadi panutan (role model) bagi pendidik dan peserta didik. Kebiasaan mengunjungi tempat hiburan malam dapat merusak citra pendidik dan dinas pendidikan.
- Etika Jabatan: Meskipun ada pandangan bahwa di luar jam kerja adalah hak pribadi, pejabat publik tetap terikat pada etika profesional dan nilai-nilai kesopanan masyarakat (etika publik). Perilaku hedonis atau sering ke tempat malam dapat dipandang sebagai pelanggaran integritas dan kepatutan.
- Risiko Sosial dan Profesional: Perilaku tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik, mengganggu fokus kinerja, dan bertentangan dengan prinsip integritas, empati, dan tanggung jawab yang seharusnya ditanamkan dalam dunia pendidikan.
- Perbandingan: Mahkamah Agung bahkan membuat aturan untuk melarang hakim pergi ke tempat hiburan malam demi menjaga martabat dan integritas.
- Kesesuaian dengan Posisi: Pendidik dan pengelola pendidikan seharusnya mencerminkan nilai moral yang tinggi, bukan perilaku konsumtif atau tempat hiburan malam.
Desakkan agar Bupati Merangin untuk meninjau ulang atau memberikan peringatan keras agar kebiasaan tersebut tidak terulang lagi, Kadis Pendidikan Merangin, memblokir sehingga upaya konfirmasi tentang kebenaran kegiatan di club 36 Jakarta tida bisa dilaksanakan sampai berita ini naik. (tim)
Disclaimer:
- Informasi ini didasarkan pada prinsip etika publik dan peraturan ASN yang umum berlaku, serta laporan mengenai kasus korupsi di Diknas Jambi.
- Analisis ini tidak bermaksud menuduh individu tertentu tanpa bukti konkret atas dugaan “suka ke hiburan malam”, melainkan memberikan pandangan etika mengenai perilaku tersebut.
- Penentuan pelanggaran etika harus melalui sidang Majelis Kode Etik. dan menunggu keputusan pengadilan tipikor Jambi atas keterlibatan orang tersebut.
- Bagi pihak pihak yang merasa keberatan di berikan ruang untuk memberikan hak jawab, dikarenakan ketika di konfirmasi, nomor awak media sudah di blokir.


















