Al Haris Kembalikan Uang Nasabah : Pakai Uang Pribadi? Atau Uang Rakyat untuk Selamatkan Bank Jambi

Pemayung.com, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris kepada awak media menyampaikan bahwa akan mengembalikan puluhan miliar uang nasabah Bank Jambi yang raip ditabungan dikarenakan serangan siber pada beberapa waktu lalu.

Pernyataan Al Haris tersebut disambut baik oleh ribuan nasabah yang menjadi korban kelalaian sistem keamanan Bank Jambi. Namun menjadi sorotan dari berbagai pihak terkait berasal dari mana uang puluhan miliar rupiah yang menjadi ganti uang nasabah yang hilang.

Herman, tokoh masyarakat Kota Jambi, mengatakan apa yang terjadi pada Bank Jambi tersebut harus menjadi tanggungjawab direksi dan komisaris Bank Jambi bukan gubernur Jambi.

“Tanggungjawab yang penuh terkait kasus serangan siber yang merugikan puluhan miliar rupiah uang nasabah, ialah para pimpinan Bank Jambi. Ini sebagai bentuk kelalaian dan kelemahan kinerja direksi dan komisaris bukan gubernur,” tuturnya.

Dirinya menyoroti pernyataan Gubernur Al Haris yang menyampaikan akan mengganti semua uang nasabah Bank Jambi yang hilang akibat serangan siber.

“Niat Gubernur Al Haris baik ingin mengganti semua uang nasabah Bank Jambi yang hilang, nah pertanyaannya Al Haris akan menggunakan uang dari mana untuk mengganti itu, apakah uang pribadi ? Kalau untuk gantinya uang rakyat di APBD ya sama saja. Ini selamatkan Bank Jambi tapi kami rakyat yang dirugikan,” tuturnya.

Bagi Herman, apa yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris hanyalah untuk menyelamatkan manajemen Bank Jambi dari tuntutan nasabah yang dirugikan.

“Menyelamatkan manajemen Bank Jambi dengan mengorbankan uang rakyat untuk ganti uang nasabah Bank Jambi yang hilang, ini sangat disayangkan. Karena Bank yang bermasalah tapi kami rakyat kecil yang menanggungnya,” tukasnya.

Mengembalikan uang nasabah menggunakan uang pribadi oleh pegawai bank/pihak bank, meskipun niatnya baik untuk menyelesaikan masalah dengan cepat, memiliki implikasi hukum dan risiko yang serius baik bagi karyawan maupun institusi bank itu sendiri.

Berikut adalah jabaran mengenai jerat hukum dan risikonya:

1. Mengapa Ini Menjadi Masalah Hukum?

  • Melanggar Prosedur Internal (SOP): Bank memiliki sistem pengawasan internal. Penggunaan uang pribadi (talangan) mengaburkan audit trail (jejak transaksi) dan menghambat investigasi akar masalah.
  • Risiko Pencucian Uang (Money Laundering): Dana pribadi yang tidak jelas sumbernya masuk ke sistem perbankan untuk menutupi selisih dana nasabah dapat dicurigai sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau upaya menutupi tindak pidana perbankan lainnya.
  • Menutupi Kesalahan Serius: Jika uang nasabah hilang akibat pembobolan (skimming/cyber crime) atau fraud internal, penggunaan uang pribadi bisa dianggap menghalangi pengungkapan kejahatan.
  • 2. Jerat Hukum yang Mungkin Timbul
    Tindak Pidana Perbankan (Tipibank): Pegawai yang memanipulasi data untuk menutupi uang yang hilang bisa dijerat UU Perbankan. Kasus kejahatan perbankan (seperti pemalsuan data/pembukuan) memiliki sanksi penjara dan denda yang berat.
    Penggelapan (Pasal 372/374 KUHP): Jika uang nasabah awalnya disalahgunakan oleh oknum karyawan lalu diganti dengan uang pribadi agar kasus tidak tercium, ini tetap dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan.
    Undang-Undang Transfer Dana (Pasal 85): Jika kasusnya adalah salah transfer dan karyawan menggunakan uang pribadi untuk “mengganti” padahal uang tersebut sudah terlanjur dipakai nasabah lain, penyelesaian harus sesuai prosedur hukum, bukan talangan pribadi.
    Sanksi OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Perbankan wajib melindungi dana nasabah (POJK Perlindungan Konsumen). Penggantian uang pribadi secara informal dapat dianggap sebagai kelalaian bank dalam menjaga prosedur standar
    3. Risiko Bagi Pegawai/Bankir
    Pemecatan (PHK): Tindakan ini melanggar SOP berat.
    Tuntutan Hukum Pidana: Karyawan bisa dipidanakan jika tindakan tersebut terbukti menutupi fraud (kejahatan).
    Kerugian Finansial: Uang pribadi yang digunakan tidak bisa diklaim kembali kepada bank. 
  • Jika terjadi masalah dana nasabah, langkah yang benar adalah melaporkan secara resmi kepada pihak bank/OJK agar diselesaikan melalui investigasi internal (proses Claim), bukan dengan uang pribadi.
    Menggunakan uang pribadi hanya akan membuat posisi karyawan menjadi lemah secara hukum

(Wandi)