Apakah Ketika Panggil “OM” Jaksa Agung Kita Kebal Hukum ???

Pemayung.com, Kota Jambi. Gubernur Jambi Al Haris menjalin hubungan kerja sama yang erat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, terutama dalam pembangunan infrastruktur hukum seperti RS Adhyaksa dan pengolahan aset di Jambi. Al Haris juga sering mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung di Jambi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait Al Haris dan Jaksa Agung:

  • Pembangunan Infrastruktur: Al Haris mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa oleh Kejagung di Jambi dan berkomitmen membantu penyiapan SDM.
  • Kerja Sama Hukum: Pemprov Jambi dan Kejaksaan menandatangani MoU terkait penerapan restorative justice (Pidana Kerja Sosial).
  • Hubungan Kekeluargaan: Al Haris sempat menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “Om” (paman) dalam sebuah acara di Jambi.
  • Isu Hukum: Nama Al Haris sempat terseret dalam persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Jambi, di mana massa menuntut penegakan hukum yang transparan

Ketika Seseorang Yang Panggil “om” Jaksa Agung Kebal Hukum

Secara konstitusional, tidak ada pejabat yang kebal hukum di Indonesia, termasuk mereka yang dekat dengan Jaksa Agung. Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945

Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan situasi hukum terkini:

  • Tidak Ada Kekebalan: Hukum di Indonesia tidak memberikan kekebalan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana.
  • Putusan MK Terkait Jaksa: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa aparat penegak hukum, seperti KPK atau Polri, dapat langsung menindak (menangkap/menyidik) jaksa atau pejabat kejaksaan yang terlibat tindak pidana, tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.
  • Ketegasan Internal: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap jaksa atau pegawai yang nakal atau melanggar hukum.
  • Pengawasan: Komisi Kejaksaan RI bertugas mengawasi kinerja dan perilaku jaksa untuk memastikan integritas mereka.
  • Contoh Kasus: Kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki pengaruh (seperti kasus “mafia minyak” yang sebelumnya tidak tersentuh), mereka tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung jika terbukti korupsi.

Dengan demikian, kedekatan dengan pejabat tertinggi di kejaksaan tidak menjamin kekebalan hukum, dan mekanisme penindakan hukum (seperti OTT oleh KPK atau penyidikan oleh Polri) tetap berlaku. (tim)

Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.