KOTA JAMBI, PEMAYUNG.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kembali didera kabar miring. Pola pengadaan barang dan jasa pada institusi berlambang “Jaya Raya” ini ditengarai sarat dengan siasat pemecahan paket guna menghindari tender terbuka. Alih-alih dikelola secara mandiri, proyek bermodus Swakelola pada tahun anggaran 2026 justru dicacah menjadi belasan paket kecil di aplikasi E-Katalog 6.0, lalu dialirkan ke lingkaran rekanan tertentu.
Dokumen transaksi elektronik yang diperoleh tim investigasi menunjukkan tanda tanya besar. Dua kegiatan besar milik Dinas PUPR didegradasi menjadi 13 paket pengadaan berskala mikro dengan total nilai Rp230.882.995. Menariknya, dari sekian banyak kontraktor lokal di Jambi, seluruh rezeki proyek ini hanya bermuara pada dua nama: CV Halia Multi Konstruksi dan CV Putra Kuningan Kontraktor.
Celah Hukum di Balik Label Swakelola
Berdasarkan penelusuran data, taktik “belah bambu” anggaran ini menyasar dua pos mata anggaran krusial:
Proyek Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Utilitas Pemerintah (Kode RUP: 66959256). Anggaran ini dipotong menjadi 8 paket transaksi mandiri dengan nominal berkisar Rp3,9 juta hingga Rp24,3 juta per paket. Dari delapan pecahan tersebut, Halia Multi Konstruksi menyapu bersih 6 paket, sementara 2 paket sisanya diserahkan kepada Putra Kuningan Kontraktor. Total fulus yang berputar di sini mencapai Rp119.793.121.
Kedua, proyek Normalisasi Saluran Drainase (Kode RUP: 66744758). Anggaran penanggulangan banjir ini dipreteli menjadi 5 paket e-katalog bernilai rata-rata Rp17 juta hingga Rp27 juta. Seluruh paket pecahan ini—tanpa sisa—dikuasai oleh Putra Kuningan Kontraktor dengan akumulasi nilai Rp111.089.874.
Sumber Pemayung.com di internal pemerintahan membisikkan bahwa pemotongan nilai di bawah Rp50 juta ini sengaja dirancang agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung melakukan metode “klik” pembelian tanpa pengawasan ketat lelang. Padahal, secara kumulatif, nilai proyek tersebut wajib dilempar ke pasar secara transparan.
Secara definisi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ), Swakelola seharusnya dikerjakan dengan mengoptimalkan sumber daya internal dinas atau kelompok masyarakat setempat. “Jika judulnya swakelola tetapi barang dan jasanya dipasok kontraktor swasta secara berulang, itu namanya penyelundupan hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jambi.
Jalur Senyap Pembayaran Manual
Kejanggalan manajemen logistik Dinas PUPR Kota Jambi tidak berhenti pada urusan bagi-bagi jatah paket. Dokumen audit digital mengungkap adanya skema pembayaran manual alias Payment Outside System pada sebagian besar transaksi tersebut.
Dari 13 paket yang tayang, ada 7 paket senilai Rp115.543.953 yang status keuangannya diselesaikan di luar sistem elektronik terintegrasi LKPP. Jalur senyap ini digunakan pada 4 paket pemeliharaan gedung (3 paket oleh Halia Multi Konstruksi, 1 paket oleh Putra Kuningan Kontraktor) dan 3 paket normalisasi drainase milik Putra Kuningan Kontraktor. Sementara itu, 6 paket lainnya senilai Rp115.339.042 terpantau masih berstatus On Process di sistem resmi.
Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi beserta jajaran PPK terkait belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan redaksi mengenai alasan teknis pemecahan paket swakelola dan maraknya metode pembayaran manual tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides) dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas PUPR Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab serta memberikan klarifikasi resmi demi pemenuhan hak informasi publik yang akurat. (Red)





















