Bedah Data E-Katalog: Fasilitas ‘Mutakhir’ Bus Listrik Jambi, Benarkah Seharga Rp 3,9 Miliar?

JAMBI, Pemayung.com – Tabir misteri anggaran jumbo di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi kian benderang. Ikatan Pemuda Anti Korupsi (IPAK) Jambi kini menyoroti deksripsi produk resmi dari penyedia Yutaka Trans Fabio di E-Katalog yang menjadi basis kontrak senilai Rp 3.926.361.600.

Dalam deskripsi resminya, penyedia menjanjikan layanan armada bus sedang listrik yang dilengkapi dengan sistem monitoring mutakhir yang terhubung langsung dengan pengguna. Selain itu, operasional dan pemeliharaan unit diklaim menggunakan Transport Manajemen Sistem (TMS) untuk menjamin keamanan dan kebersihan.

Namun, Afriadi, Ketua IPAK Jambi, mencium adanya ketidakwajaran harga (kemahalan) yang sangat kontras jika merujuk pada simulasi harga layanan serupa di katalog tersebut.

“Deskripsi produknya memang terdengar mewah dengan istilah TMS dan sistem monitoring. Namun, jika kita melihat harga jasa layanan operator dengan spesifikasi unit yang sama di E-Katalog, angkanya berada di kisaran Rp 28.000.000 per bulan,” ungkap Afriadi.

Hitungan Matematis: Selisih 2,5 Miliar Rupiah

Afriadi memaparkan perbandingan yang membelalakkan mata:

  • Harga Katalog: Sewa 1 unit (berikut operator & TMS) = Rp 28 Juta/bulan.
  • Total 4 Unit/Tahun: Rp 28 Juta x 4 unit x 12 bulan = Rp 1.344.000.000.
  • Anggaran Dishub: Paket yang berjalan = Rp 3.926.361.600.

“Ada selisih sebesar Rp 2.582.361.600. Pertanyaannya, fasilitas ‘mutakhir’ seperti apa yang memakan biaya tambahan hingga lebih dari 2,5 miliar rupiah tersebut? Apakah sistem TMS dan kebersihan itu harganya dua kali lipat dari harga sewa busnya sendiri?” tanya Afriadi retoris.

ugaan Manipulasi Administrasi

IPAK Jambi juga menemukan keganjilan pada proses klik pesanan. Meski pihak Dishub mengklaim ada penggabungan paket, nyatanya terdapat dua nilai kontrak berbeda yang sama-sama aktif di sistem untuk vendor yang sama. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan nilai asli pengadaan.

“Kami meminta Kejati Jambi tidak hanya melihat dokumen di atas meja, tapi cek harga pembanding di E-Katalog secara teliti. Data tidak bisa berbohong, ada indikasi kuat kemahalan harga yang merugikan keuangan daerah Kota Jambi,” pungkasnya.

Undang-Undang Pers dan Hak JawabPemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap penggunaan APBD sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan menyediakan ruang Hak Jawab bagi Dinas Perhubungan Kota Jambi maupun pihak Yutaka Trans Fabio untuk memberikan penjelasan teknis mengenai komponen biaya dalam paket Rp 3,9 miliar tersebut.