Pemayung.com. Jambi Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp21 miliar lebih, memang berkembang menjadi narasi keterlibatan aktor politik. Karena terjadi sebelum Pilkada 2024. Narasi agenda politik ini semakin menguat setelah terungkap beberapa poin dalam proses penyidikan dan persidangan:
- Penyebutan Nama Gubernur: Dalam persidangan korupsi DAK SMK Jambi, nama Gubernur Jambi (Al Haris) sempat disebut-sebut meminta “fee” sebesar Rp2,5 miliar.
- Sorotan terhadap Peran Aktor Intelektual: Hafizi Alatas Aktifis yang konsen pada kasus Korupsi menyoroti perlunya membongkar peran aktor intelektual di balik penyimpangan dana DAK ini, yang mengindikasikan adanya keterlibatan kekuasaan, tidak hanya staf teknis. “Kita berharap, hakim berani menghadirkan gubernur untuk didengar keterangannya dalam persidangan, agar kasus tersebut bisa terang benderang, ujar Hafis kepada awak media pemayung.
- Permintaan “Fee”: Saksi menyebutkan nama Al Haris menanyakan “jatah” kepada broker, dengan nilai yang signifikan, yang memicu desakan agar ia dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung di persidangan.
- Desakan Transparansi: Publik menanti transparansi kasus ini mengingat besarnya kerugian negara dan potensi keterlibatan pejabat tinggi, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kadisdik.
- Upaya Menjaga Objektivitas: Sementara narasi ada kaitan dengan Politik 2029, muncul juga pandangan yang meminta hukum ditegakkan secara objektif dan tidak terburu-buru menarik Gubernur ke dalam perkara tersebut. Dan ber asumsi desakan dan dugaan adanya keterlibatan gubernur karena disebut dipersidangan ada kaitan politik 2029.
Kasus ini melibatkan setidaknya empat tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dari dinas, penyedia, dan broker. Kasus ini masih dalam tahap perkembangan dan menjadi perhatian publik Jambi karena menyangkut dana pendidikan
Terdapat perkembangan signifikan terkait desakan agar Gubernur Jambi, Al Haris, dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Berikut adalah rincian fakta berdasarkan temuan terkini:
- Nama Gubernur Disebut dalam Sidang: Dalam persidangan kasus korupsi DAK Disdik Jambi, mantan pejabat Dinas Pendidikan (Kabid SMK) bernama Bukri membeberkan fakta bahwa fee proyek DAK sebesar Rp 2,5 miliar disebut diduga sesuai permintaan Gubernur Jambi, Al Haris.
- Desakan Aktivis dan Pihak Terkait: Beredar desakan dan sorotan publik (seperti dari aksi dan laporan media) yang menuntut agar pihak-pihak yang namanya disebut dalam “nyanyian” tersangka dihadirkan ke persidangan untuk mengungkap aliran dana tersebut. Tim Hukum tersangka juga menyoroti potensi hukum yang tumpul ke atas.
- Permintaan “Fee”: Saksi menyebutkan nama Al Haris menanyakan “jatah” kepada broker, dengan nilai yang signifikan, yang memicu desakan agar ia dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung di persidangan.
- Keterlibatan U: Salah satu tersangka atau saksi dalam perkara ini, U (Pelaksana tugas), yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.
- Sanggahan Al Haris: Gubernur Jambi Al Haris menegaskan tidak ada keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
- Konteks Politik 2029: Meskipun laporan menyebutkan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan “keperluan gubernur”, pemberitaan resmi belum secara eksplisit menghubungkan temuan ini secara langsung dengan agenda pemenangan politik 2029. Namun, sorotan publik mengarah pada transparansi aliran dana tersebut mengingat posisinya sebagai petahana.
Aspek Hukum dan Politik:
- Aspek Hukum: Desakan ini bertujuan untuk membuktikan fakta material mengenai pertemuan dan aliran dana dalam korupsi yang merugikan negara senilai Rp21 miliar lebih tersebut. Hukum acara pidana memungkinkan saksi atau pihak yang disebut dalam kesaksian dihadirkan untuk mengungkap kebenaran materiil.
- Agenda Politik 2029: Meskipun laporan dan persidangan ini berlangsung pada periode 2025-2026, desakan publik seringkali ditunggangi oleh dinamika politik, mengingat Al Haris merupakan tokoh politik (PAN) yang diprediksi masih memiliki pengaruh kuat menuju 2029. Namun, fokus persidangan saat ini adalah pada dugaan tindak pidana korupsi DAK 2022.
Sampai Berita ini dinaikkan pihak pihak yang diduga terlibat sulit untuk di konfirmasi untuk memberikan beberapa pertanyaan dan redaksi. (wandi)
Disclaimer:
- Informasi ini didasarkan pada laporan media dan fakta persidangan yang berlangsung hingga awal Maret 2026.
- Pernyataan saksi di persidangan masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh penegak hukum.
- Tersangka/Saksi yang menyebut nama belum tentu kebenarannya, dan Gubernur Al Haris telah membantah keterlibatannya.
- nformasi ini didasarkan pada laporan persidangan dan pernyataan pihak-pihak terkait yang dipublikasikan oleh media lokal per Maret 2026. Status hukum Al Haris saat ini adalah Orang yang namanya disebut, dan desakan untuk menghadirkan seseorang di persidangan merupakan hak kuasa hukum tersangka dalam proses pembuktian, bukan kepastian keterlibatan hukum
Sidang masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran aliran dana DAK Pendidikan Jambi.


















