Bukri Mulai Jujur, Ungkap Ada Pertemuan Gubernur dan Terdakwa RW

Pemayung.com, Kota Jambi,  Bukri bersaksi dalam sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengadaan peralatan praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara Rp 21,8 Miliar, Kamis (26/2/2026). terungkap fakta mencengangkan mengenai adanya pertemuan di sebuah cafe di Jakarta untuk membahas bagi-bagi uang proyek

Bukri yang saat itu sebagai Kabid SMK berperan sebagai KPA dalam kasus ini, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari Terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Adi Varial selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

Diketahui, Bukri juga merupakan satu dari tiga orang tersangka baru yang ditetapkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Awalnya, Bukri sempat berbelit saat ditanya mengenai agenda pertemuan di Jakarta. Ia berdalih pertemuan tersebut hanya membahas teknis pengerjaan proyek. Namun, di bawah cecaran Hakim, Bukri akhirnya mengakui adanya aroma rasuah.

“Apakah di pertemuan itu hanya membicarakan mengenai bagi-bagi uang?” tanya Hakim.

“Iya Pak Hakim,” jawab Bukri mengakui.

Bukri juga menyebutkan ada pertemuan antara Gubernur dan terdakwa Rudi Wage di salah satu café di luar kota

“Bapak ada disitu ?” Tanya Jaksa

“Tidak, saya tidak boleh masuk, hanya Gubernur dan Rudi” jawab Bukri lirih.

Tak hanya di cafe, Bukri membeberkan bahwa rentetan lobi-lobi proyek ini juga dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Fakta lebih berani diungkap oleh David Hadiosman. Sang perantara ini menyebut ada permintaan uang pelicin sebesar Rp2 miliar yang datang dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra.

Informasi tersebut diperoleh David melalui seseorang bernama Rudi Wage. Menurutnya, syarat untuk mendapatkan proyek tersebut adalah menemukan perusahaan penyedia yang sanggup memenuhi “mahar” tersebut.

“Memang ada permintaan Rp2 miliar itu dari Pak Kadis. Kami harus mencari perusahaan yang bersedia, dan akhirnya PT TDI yang mau,” jelas David.

Meski demikian, ia mengklaim uang tersebut baru sebatas komitmen lisan dan belum sepenuhnya terealisasi.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar, yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari penyedia, yakni PT TDI (nilai kerugian terbesar), PT AKP, PT MIT, PT PAS, dan PT STN Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana ke pihak-pihak lain. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *