LAPORAN KHUSUS: TRANSPORTASI Oleh Tuah Sutan Palito Intan
Pemerintah Kota Jambi mengucurkan Rp3,9 miliar untuk menyewa bus listrik melalui Yutaka Trans Fabio. Sebuah langkah yang diklaim sebagai modernisasi, namun dituding abai terhadap nasib ratusan angkot reot yang butuh uluran tangan peremajaan.
Pemayung.com JAMBI – Di tengah kepulan asap hitam dari knalpot angkutan kota (angkot) yang kian ringkih, sebuah pemandangan kontras mulai menghiasi jalanan Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi dilaporkan telah meneken kontrak penyewaan bus listrik dengan nilai mencapai Rp3.926.361.600. Anggaran miliaran rupiah ini mengalir ke kantong pihak ketiga, YUTAKA TRANS FABIO, untuk menghadirkan armada bus umum bertenaga setrum.
Namun, kehadiran bus-bus kinclong ini justru memicu polemik pedas. Di sudut-sudut kota, ratusan sopir angkot masih harus bertaruh nyawa dengan unit kendaraan yang sudah masuk kategori “layak museum”. Bodi berkarat, mesin sering mogok, hingga kaca yang retak menjadi pemandangan rutin transportasi yang menjadi urat nadi warga kelas bawah tersebut.
Ketimpangan Anggaran: Bus Mewah vs Angkot SekaratKritik tajam muncul saat nilai sewa tersebut disandingkan dengan kebutuhan riil peremajaan angkot. Dengan anggaran sewa sebesar Rp3,9 miliar, pemerintah sebenarnya mampu melakukan langkah revolusioner bagi angkutan lokal. Sebagai perbandingan, biaya peremajaan atau overhaul mesin dan interior satu unit angkot agar kembali layak jalan diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Jika dikonversikan, dana sewa bus listrik tersebut setara dengan biaya peremajaan untuk lebih dari 130 unit angkot di Kota Jambi. “Ini kebijakan yang tidak menyentuh akar permasalahan. Masalah transportasi Jambi bukan soal gaya-gayaan bus listrik, tapi bagaimana menghidupkan kembali angkot yang sudah reot agar layak dan nyaman bagi warga,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Jambi.
Program sewa bus listrik ini dituding sebagai proyek mercusuar yang hanya mengejar citra “kota cerdas” (smart city) tanpa memikirkan nasib para penyedia jasa transportasi lokal yang kian terjepit. Alih-alih memperkuat armada angkot yang mampu menjangkau hingga ke gang-gang kecil pemukiman warga, pemerintah justru memilih jalur sewa yang menyedot pundi-pundi APBD dalam jumlah besar tanpa meninggalkan aset bagi daerah.
Hingga laporan ini diturunkan, warga masih mempertanyakan sejauh mana efektivitas bus listrik ini dalam mengurai kemacetan kronis di Jambi. Publik menanti, apakah Rp3,9 miliar ini akan benar-benar mengangkut rakyat menuju kenyamanan, atau sekadar menjadi panggung pamer teknologi di atas penderitaan angkot yang kian sekarat.
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Pemberitaan Pemayung.com ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelayanan publik:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengamanatkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perhubungan Kota Jambi maupun pihak YUTAKA TRANS FABIO untuk menyampaikan Hak Jawab atau penjelasan teknis terkait urgensi penyewaan bus listrik ini demi keberimbangan informasi.





















