Pemayung.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi tanpa bukti dan saksi yang jelas melaporkan Iskandar, Warga Sabak Tanjab Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas dugaan korupsi.
Dikatakan Iskandar, dirinya tidak pernah berurusan sama sekali dengan pemerintah provinsi Jambi. Dirinya kaget ketika surat panggilan klarifikasi dari Kejati datang kekediaman pribadinya.
“Saya pegawai bukan darimana saya korupsi, nak gilo lah Pemprov Jambi ini. Ada apa saya dituding telah menjual tanah Pemprov, sejak kapan Pemprov punya tanah di Singkep Tanjab Timur,” ungkap Iskandar.
Iskandar menyampaikan bahwa tidak ada satupun yang mengetahui bahwa tanah yang diklaim itu milik Pemprov Jambi.
“Baik Lurah, Camat dan seluruh warga sebut itu bukan tanah Pemprov Jambi. Jangan mentang-mentang pemerintah kami rakyat kecil ditindas. Saya bukan pegawai negeri,” ucapnya.
Sementara terkait hal ini, Lurah Singkep Kecamatan Sabak Barat, Anjas mengatakan kepada media ini bahwa sejak dahulu hingga sekarang dirinya tidak pernah tau terdapat aset Pemprov Jambi tersebut.
“Saya dari dulu tau tanah tersebut milik orang tua dari Iskandar yakni Ahmad Abu Bakar. Jadi bukan milik Pemprov Jambi,” ungkap Anjas.
Anjas juga mengatakan dirinya menjelaskan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi bahwa apa yang disebut sebagai milik Pemprov Jambi itu bohong.
“Saya telah memenuhi panggilan Penyidik Kejati terkait hal ini pada pekan lalu dan saya sebut tanah itu milik orang tua Iskandar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan beberapa dokumen sah kepemilikan tanah yang dipegang Iskandar berupa pancung alas, sporadik dan putusan resmi dari Mahkamah Agung, sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengklaim tanah masyarakat kecil.
Perusahaan minyak Santape yang sekarang menjadi PetroChina, juga pernah pergi dari tanah milik Ahmad Abu Bakar tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejati maupun Pemprov Jambi yang menuding Iskandar melakukan korupsi.
(Wandi)


















