Debu Batu Bara, Dari TUKS Stockpile Batu Bara Talang Duku, Terhadap Masyakat Sekitar

Oleh : Syaiful Iskandar

Aktivis (Gerakan Anak Bangsa Peduli)

Pemayung.com, JAMBI – Keberadaan. Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan Stockpile batubara dikawasan talang duku Kabupaten muara Jambi provinsi Jambi. Sangat memperhatikan, TUKS. Adalah dermaga dan fasilitas pendukung yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja. Kepentingan pelabuhan sendiri, yang dibangun dan digunakan oleh perusahaan tertentu untuk menunjang usaha mereka sendiri, bukan untuk umum. TUKS fokus pada efisiensi logistik barang khusus. Namun, “kenyataannya diilapangan, masih ada menyewakan kepihak lain”. Ini kan aneh, tidak sesuai dengan peruntukan. Dan juga Stockpile batubara, dekat dengan pemukiman masyarakat.

Imbas dari, akibat Debu batubara dari stockpile batubara (penimbunan), masyarakat disekitarnya. “Menderita” , lokasi Stockpile meninbunan batubara. Dikawasan Talang duku, Kabupaten muara Jambi provinsi Jambi, sangat memperhatikan. Jika hal ini, dibiarkan oleh pemerintah. Dampak, serius bagi masyarakat sekitar, utamanya. Menimbulkan masalah kesehatan, seperti. Pernapasan, seperti ISPA, batuk, dan risiko penyakit paru-paru. Akibat pencemaran udara dan lingkungan, meliputi penurunan kualitas air bersih, kotornya pemukiman, hingga mengganggu lahan pertanian warga. Berdekatan dengan Stockpile batubara.

POSISI TUKS dan STOCKPILE BATUBARA DIKAWASAN TALANG DULU

Ada beberapa TUKS Stockpile batubara dikawasan talang dulu, berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Jika dimusin angin, debu batubara. Bergentayangan kerumah – rumah masyarakat, jika dimusin hujan. Debu batubara, lengket (melekat) dan masuk keruangan rumah warga. Susah untuk dibersihkan. Ini jelas, mengganggu kenyamanan masyarakat.

LAHAN PERTANIAN

Didekat Stockpile batubara, berdekatan dengan lahan pertanian masyarakat. Seperti, produksi sayur-sayuran untuk kebutuhan masyarakat luas. Terkena dampak debu batubara

KOLAM IKAN MASYARAKAT

Didekat Stockpile batubara, banyak kolam ikan masyarakat. Untuk kebutuhan masyarakat jambi. Juga terkena, dampaknya. Seperti, air dikolam ikan. Sering berubah – rubah, kan. Merugikan para Nelayan kolam ikan.

Aturan yang harus diterapkan oleh perusahaan TUKS dan STOCKPILE batubara, harus menjaga. Seperti, pengawasan K3. Sesuai Kepmen ESDM 1827/2018, perusahaan harus mengelola keselamatan operasi pertambangan yang berdampak pada lingkungan hidup, di sekitar operasional perusahaan.

Jaminan kesehatan masyarakat di dekat stockpile (penyimpanan sementara) batubara berfokus pada mitigasi dampak debu batubara, kebisingan, dan penurunan kualitas udara. Perlindungan hukum dan lingkungan, wajib diupayakan melalui pengendalian operasional dan tanggung jawab sosial perusahaan, meskipun seringkali menghadapi tantangan kepatuhan.

Upaya Jaminan dan Mitigasi Dampak. Pengendalian, Lingkungan. Perusahaan, namun diwajibkan melakukan penyiraman berkala untuk mengurangi debu, menutup tumpukan batubara, dan mengelola drainase agar air dari stockpile tidak mencemari lingkungan. Dan Pemerintah, harus menjaga. Melalui dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup (DLH). berhak mengecek izin dan memberikan sanksi jika operasional stockpile batubara mengganggu kesehatan warga. Memberi,Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat. Perusahaan harus memberikan kompensasi atau program kesehatan (seperti pengecekan kesehatan gratis) sebagai bentuk tanggung jawab atas risiko penyakit pernapasan yang mungkin timbul. Harus,pemantauan Kualitas Udara. Pengukuran konsentrasi debu batubara, juga. Melakukan, untuk memastikan kadar polutan tidak melebihi ambang batas aman bagi kesehatan warga sekitar.

Warga yang terdampak memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran lingkungan dan menuntut perbaikan operasional perusahaan, terutama. Jika terbukti merugikan kesehatan masyarakat disekitar Stokple batubara.