Pemayung.com, Jambi – Sidang lanjutan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang menghadirkan Saksi Varial Adi Putra, banyak Fakta yang terungkap, antara lain disebutkan nama Gubernur Jambi Al Haris, yang bertanya Keapada Rudi Wage selaku pihak broker, sejumlah nominal yang cukup fantastis..
Semua mulai terungkap ketika majelis hakim bertanya kepada saksi Vahrial Adi Putra, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (05/03/2026). pertemuan di suatu tempat yang disampaikan oleh hakim.
“Dalam pertemuan Gubernur Jambi dengan Rudi Wage di salah satu tempat di Jakarta. Gubernur menanyakan pak kadis sudah dapat berapa kepad Rudi Wage?. lalu dijawab Rudi Wage sudah Rp 3 Miliar, bagaimana itu?,“ tanya majelis hakim kepada Varial Adi.
Pertanyaan tersebut terliat Varial Adi panik, dan langsung membantah pertanyaan majelis hakim, ia memastikan itu tidak benar adanya aliran tersebut. “Tidak ada (menerima uang sebesar Rp.3M),” jawabnya singkat.
Pertanyaan hakim merujuk pada persidangan sebelumnya, Dimana saksi Bukri mengaku adanya pertemuan privat antara gubernur Jambi dengan Gubernur Al Haris.
Selain itu,dalam persidangan juga disinggung mengenai permintaan Gubernur Jambi Al Haris melalui Varial Adi Putra kepada PT TDI uang sebesar Rp 2,5 M untuk keperluan Gubernur.
Hal ini ditanyakan kuasa hukum pihak PT TDI. “Benarkah ada permintaan Rp 2,5 M, kepada PT TDI yang saat itu bapak marah karena PT TDI tidak sanggup?,” tanya kuasa hukum.
Varial membantah adanya titipan tersebut, namun ia membenarkan adanya pertemuan dengan PT TDI. “Tidak ada (minta jatah Gubernur/red), jadi tujuan ingin melihat alat, saya lihat PT TDI tidak sanggup mengadakan alat, jadi di bleklis dan saya pulang,” jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan terkait marahnya kepada saksi Bukri, saat ditanya masjelis hakim. “Saya ke PT TDI karena saya masih baru di dinas Pendidikan. Kalau kepada Bukri wajar dia bawahan, salah saya benarkan,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022. Disdik Provinsi mendapat anggaran DAK untuk pengadaan alat praktek SMK.
Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK. Dari anggaran tersebut diduga dikorupsi.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp8,4 miliar telah dikembalikan, sisa Rp 13,39 miliar.
Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Zainul Havis (ZH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (ES) Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Rudy Wage Soeparman (RWS), Perantara proyek.
Desakkan Agar Gubernur di Hadirkan Sebagai Saksi Di persidangan
Aktivis Jambi, Hadi Prabowo, menantang Gubernur Jambi untuk hadir langsung memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak tertentu, termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang disebut berlangsung di sejumlah hotel dan kafe di Jakarta.
“Jaksa harus membuktikan kebenaran dakwaan dan menelusuri aliran dana tersebut secara detail,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pejabat pelaksana teknis saja, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.
Minta Kasus Diusut hingga Tuntas
Salah satu tokoh Pemuda Jambi, Hafiz Alatas, menyebut bahwa dalam persidangan terungkap adanya permintaan fee proyek sebesar Rp2,5 miliar yang disebut mengatasnamakan Gubernur Jambi kepada penyedia proyek.
Selain itu, disebut pula adanya sejumlah pertemuan yang turut dihadiri oleh Gubernur.
Menurutnya, meskipun Gubernur Jambi telah membantah tuduhan tersebut melalui media massa, kebenaran klaim itu seharusnya diuji secara terbuka di pengadilan.
“Karena itu kami meminta Jaksa Penuntut Umum maupun hakim yang memeriksa perkara ini memanggil Gubernur Jambi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai dana pendidikan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hafiz. (tim)

















