Dugaan Perzinaan Mantan Bupati dan Istri Polisi, Menurut Hukum Islam

Oleh : Salingka Pemayung Group (diskusi dan solusi)

Pemayung.com, Jambi. Kasus yang melibatkan mantan Bupati terkait dugaan hubungan dengan istri seorang anggota polisi (EM) terjadi pada tahun 2017. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan tidak senonoh atau percakapan tidak pantas. 

Berikut adalah analisis aspek hukum berdasarkan informasi terkait kasus tersebut dan hukum yang berlaku:

1. Aspek Hukum Pidana (Perzinaan/Perbuatan Tidak Senonoh)

  • Delik Aduan: Perselingkuhan atau perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, perkara hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak pasangan yang dirugikan (suami/istri sah).
  • Pasal 284 KUHP (Lama): Jika kasus terjadi tahun 2017, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 284 KUHP. Pasal ini mengatur perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.
  • Syarat Perzinaan: Berdasarkan KUHP, perzinaan harus melibatkan persetubuhan (hubungan badan). Jika hanya percakapan mesra atau tindakan tidak senonoh (pelecehan), pasal yang mungkin digunakan berkaitan dengan pencabulan atau perbuatan tidak menyenangkan.
  • Bukti: Diperlukan alat bukti kuat seperti saksi, video, foto, atau rekaman percakapan. Dalam kasus ini, pihak pelapor (suami) melaporkan tindakan yang dianggap tidak senonoh (percakapan mesum/tidak pantas). 

2. Perkembangan Kasus

  • Penanganan: Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda dan ditangani oleh pihak penyidik pada tahun 2017.
  • Proses: Penyidik sempat memeriksa pelapor (suami/istri) terkait dugaan percakapan yang tidak pantas tersebut. 

3. Aspek Hukum (Jika Terjadi Saat Ini)

  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Jika perbuatan dilakukan saat ini, merujuk pada Pasal 411 UU 1/2023, pelaku perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
  • Selingkuh Tanpa Hubungan Badan: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, selingkuh via media sosial (chat mesra) tanpa persetubuhan tidak dapat dipidana dengan pasal perzinaan.

4. Dampak Hukum/Administrasi

  • Pihak Wanita (Istri Polisi): Dapat menghadapi konsekuensi hukum keluarga dan, jika terbukti melanggar kode etik/perilaku (jika ia juga merupakan anggota instansi), dapat dikenakan sanksi disiplin.
  • Pihak Pria (mantan bupati): Menghadapi potensi dugaan pencemaran nama baik (jika laporan terbukti tidak benar) atau dugaan perbuatan tidak menyenangkan/perzinaan (jika terbukti).

Tinjauan Hukum Islam

Namun, jika pertanyaan ini merujuk pada tinjauan hukum Islam secara umum terkait perselingkuhan (perzinaan) dengan istri orang lain, berikut adalah aspek hukum Islamnya:

1. Perselingkuhan dalam Perspektif Islam (Zina)

  • Haram dan Dosa Besar: Perselingkuhan atau zina (hubungan seksual di luar pernikahan yang sah) adalah perbuatan yang diharamkan dengan tegas dalam Islam. Ia termasuk dosa besar.
  • Zina Muhsan: Jika salah satu atau kedua pelaku sudah pernah menikah (terikat pernikahan sah), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai zina muhsan.
  • Hukuman dalam Hukum Islam: Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah), pelaku zina muhsan diancam dengan hukuman rajam (dilempari batu hingga meninggal), meskipun penerapannya memerlukan syarat pembuktian yang sangat berat, seperti adanya empat saksi mata laki-laki yang adil atau pengakuan pelaku, serta diterapkan oleh otoritas negara yang sah. 

2. Aspek Hukum Terhadap Istri Orang (Istri Polisi)

  • Tindakan Takhbib: Menggoda, merayu, atau merusak hubungan istri orang lain (agar bercerai atau berselingkuh) disebut dengan takhbib. Perbuatan ini dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Dampak Pernikahan: Perselingkuhan istri orang lain dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan membolehkan suami yang sah mengajukan cerai.

3. Aspek Moral dan Etika (Adab)

  • Pengkhianatan Amanah: Pernikahan adalah janji suci (mitsaqan ghalizha). Perselingkuhan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah dan pasangan.
  • Ketidakadilan: Tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan ketakwaan.

KesimpulanHukum Islam memandang perselingkuhan dengan istri orang sebagai dosa besar yang memiliki sanksi berat (zina muhsan) dan tindakan yang merusak tatanan sosial serta rumah tangga. (tim)

Disclaimer

  1. Analisis Fikih: Uraian di atas adalah berdasarkan hukum Islam (Fikih Jinayah) secara teoritis, bukan putusan hukum positif.
  2. Konteks Hukum Indonesia: Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan pada 2017 telah dihentikan (SP3) karena laporan dicabut oleh pelapor, sehingga secara hukum positif di Indonesia, kasus tersebut tidak berlanjut.
  3. Tuduhan: Perzinaan adalah dosa besar dalam Islam. Namun, menuduh seseorang berzina tanpa empat saksi dalam hukum Islam bisa berbalik menjadi fitnah (qadzaf) yang hukumannya juga berat.
  4. Hukum Positif vs. Hukum Islam: Analisis ini didasarkan pada prinsip hukum Islam (fiqh). Di Indonesia, hukum perzinahan diatur dalam KUHP (Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU 1/2023) yang merupakan delik aduan, bukan hukum Islam (Hudud/Cambuk/Rajam).
  5. Praduga Tak Bersalah: Dugaan perselingkuhan atau perzinahan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Tuduhan tanpa bukti yang sah dalam Islam dikategorikan sebagai qadzaf (tuduhan palsu) yang memiliki sanksi hukum sendiri.
  6. Kebenaran Materiil: Informasi yang digunakan berdasarkan berita umum terkait kasus sejenis, dan hukum Islam memerlukan tingkat pembuktian yang sangat tinggi. 
  7. Informasi ini bersifat edukasi hukum Islam secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. Bagi masyarakat yang merasa keberatan dan mengajukan hak menjawab