Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Proyek Pembangunan Stadion Swarna Bumi (Swarnabhumi)

Pemayung,com, Jambi Berdasarkan informasi hingga awal 2026, proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi (Swarnabhumi) Jambi memiliki catatan hukum yang signifikan, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat

Berikut adalah rincian aspek hukum terkait Stadion Swarna Bumi Jambi:

  • Dugaan Korupsi dan Laporan ke KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi. Laporan ini menyoroti indikasi skandal korupsi dengan nilai proyek mencapai Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Laporan tersebut mulai diproses oleh KPK pada Februari 2026.
  • Dugaan Persekongkolan Tender (KPPU): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan stadion ini. KPPU menyelidiki potensi pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam tender tersebut.
  • Investigasi DPRD: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, mendesak Komisi III DPRD untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan akibat polemik pembangunan yang dianggap sarat kejanggalan.
  • Polemik Anggaran APBD: Penambahan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp25 miliar untuk stadion ini menimbulkan polemik dan dipertanyakan dasar hukum serta urgensinya. Penambahan anggaran ini disebut sebagai tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Timbunan Tanah Rp24 Miliar: Terungkap bahwa anggaran untuk timbunan tanah stadion mencapai Rp24 miliar, yang memicu sorotan publik

Meskipun terjerat polemik hukum, PSSI menilai stadion ini sudah layak digunakan untuk liga profesional hingga uji coba timnas. Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur Al Haris) awalnya menargetkan pembangunan selesai pada 2024, namun proyek ini terus dikejar pengerjaannya

Perlu dicatat bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan laporan, dan hasil akhirnya bergantung pada investigasi lembaga berwenang (KPK/KPPU). (tim)

Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.