Oleh : Syaiful Iskandar (Gerakan Anak Bangsa Peduli)
Pemayung.com JAMBI – Provinsi Jambi, urutan. Nomor tujuh (7) cadangan batubara di Indonesia. Sekarang ini, proposal jambi. Sudah ada, ratusan. Izin usaha pertambangan (IUP) batubara, namun. “Kenyataannya”, masih banyak perusahaan pemenang IUP, tidak melaksanakan. Reklamasi pasca-tambang?, jika hal ini dibiarkan. “Bencana bagi provinsi Jambi”, terutama. Masyarakat disekitar tambang, akan terdampak. Disinilah, peran penting. Inspektur tambang perwakilan Jambi, selaku perpanjangan tangan dari kementerian ESDM untuk mengawasi kinerja kepala tehnik tambang (KTT) setiap perusahaan pemenang IUP.
Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan pengawasan teknis, keselamatan, lingkungan, dan konservasi terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan. Mereka bertindak sebagai garda terdepan dalam memastikan perusahaan menerapkan Good Mining Practice (Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik).
Berikut adalah tugas utama Inspektur Tambang menurut Peraturan Menteri PANRB No. 36 Tahun 2017. Pengawasan Teknis Pertambangan dan Menginspeksi dan mengevaluasi operasional pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga pemurnian, agar sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku. Dan pengawasan Keselamatan Kerja dan Operasi (K3 & KO). Menjamin keselamatan pekerja, keamanan peralatan, dan kelayakan operasional untuk meminimalisir kecelakaan. Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi, yang paling penting. Memastikan perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan dan melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang.Konservasi Mineral dan Batubara. Mengawasi efisiensi pengambilan sumber daya agar tidak terjadi pemborosan mineral atau batubara.Inspeksi dan Pengujian dan Melakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen, pengujian kompetensi tenaga teknik, dan penelaahan teknis.Penegakan Peraturan. Memberikan rekomendasi teknis, pembinaan, serta sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan ada pelanggaran. Inspektur Tambang bertanggung jawab langsung kepada pejabat pemerintah yang terkait dengan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), tapi. “Masih banyak perusahaan pemenang IUP tidak melaksanakan kegiatan reklamasi pasca-tambang.
Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah pemimpin tertinggi teknis operasional, disetiap perusahaan pemenang IUP untuk dilapangan. KTT jabatannya diperusahaan. Disahkan oleh pemerintah, dan bertanggung jawab penuh atas penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, serta pencapaian target produksi sesuai regulasi, sebagaimana dijelaskan oleh EduBlast dan Scribd.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama, seorang KTT. Menegakkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) untuk menjamin keselamatan pekerja dan operasional Tambang, mengawasi seluruh teknik penambangan, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga pengolahan agar aman dan efisien. Dan juga, pengelolaan Lingkungan. Sesuai regulasi, supaya tidak merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan, reklamasi, dan pengelolaan limbah (B3). Kepatuhan Regulasi, memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Membuat laporan, menyusun dan menyampaikan laporan berkala (triwulanan, tahunan) kepada Kapala IT (Kepala Inspektur Tambang).Manajemen SDM & Kontraktor, Mengoordinasikan tim, membina tenaga kerja, dan mengesahkan Penanggung Jawab Operasional (PJO). KTT, wajib menjamin bahwa setiap tindakan di area pertambangan tidak membahayakan manusia, lingkungan, maupun kelangsungan perusahaan.
Berdasarkan investigasi, gerakan Anak Bangsa Peduli kelapangan. Masih banyak, bekas tambang tidak direklamasi pascatambang. Sehingga, dilokasi tambang. Seperti, danau-danau kecil. Namun, kenyataannya. “Masih banyak perusahaan pemenang IUP batubara, tidak melaksanakan reklamasi pasca-tambang” disinilah. Tanggung, inspektur tambang dan kepala tehnik tambang (KTT). Artinya, mana tanggung jawab. Inspektur Tambang Perwakilan Jambi dan Kepala Tehnik Tambang


















