Pemayung.com, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, melalui BPKAD Provinsi Jambi telah melaporkan Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Laporan Pemprov Jambi tersebut langsung diproses penyidik Kejati tanpa melihat dasar hukum yang jelas. Kejati pada saat ini telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi menjual tanah yang diklaim milik Pemprov Jambi.
Dua pekan lalu, Penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Singkep, Anjas. Dikatakan Anjas, dirinya ditanya perihal penerbitan surat tanah sporadik milik Andi Epek, pembeli tanah milik Iskandar.
“Saya mengeluarkan surat tanah ini berdasarkan dasar hukum yang jelas, karena selama ini seluruh masyarakat Sabak tau bahwa tanah yang dibeli pak Andi Epek adalah tanah milik Iskandar, bukan Pemprov Jambi,” tutur Anjas, usai diperiksa penyidik Kejati beberapa waktu lalu.
Anjas kembali menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui Pemprov Jambi mempunyai aset ratusan hektare tanah di Singkep Tanjab Timur.
“Baru tau saya bahwa Pemprov Jambi punya aset tanah seluas ratusan hektare di Singkep. Karena kami warga Sabak tau persis bahwa itu tanah milik almarhum orang tua Iskandar yakni Ahmad Abu Bakar. Siapa yang menyaksikan perwakilan dari masyarakat saat Pemprov Jambi melakukan pengukuran tanah seperti yang ada di Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi,” ucapnya.
Dijelaskannya, seharusnya terbitnya Sertifikat HPL harus disertakan dengan surat keterangan dari masyarakat adat atau pemerintah setempat yang menyerahkan tanah itu kepada Pemprov Jambi untuk dikelola.
“Itukan HPL bukan SHM, kalau Sertifikat SHM baru hak milik. Nah kalau HPL hanyalah pengelolaan bukan hak milik. Jadi ini tanah milik siapa?,” jelasnya.
Terpisah, Pancek, warga Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, mengatakan bahwa apa yang dituduhkan Gubernur Jambi Al Haris kepada Iskandar itu tidak benar. Ia menyebut Pemprov Jambi telah menggunakan nama pemerintah untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat kecil.
“Mana dan siapa yang bener bener koruptor. Gubernur Al Haris ini tidak jelas, karena tuduhan Pemprov Jambi kepada Iskandar itu seperti melakukan intimidasi kepada masyarakat kecil. Jangan mentang-mentang pemerintah bisa menindas kami rakyat kecil,” ungkap Pancek.
Dikatakan dia, sejak dahulu hingga saat ini tidak ada satupun warga ataupun pejabat setempat yang mengetahui itu tanah milik Pemprov Jambi. Apa yang dilakukan ini adalah kebohongan publik.
“Siapa saksi dan bukti Pemprov Jambi pemilik tanah itu, ini Sertifikat HPL bukan SHM. Kami memang rakyat kecil tapi jangan kira kami tidak paham hukum. Jadi tolong Gubernur Jambi Al Haris jangan intimidasi masyarakat guna merampas tanah milik Iskandar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemprov Jambi maupun rilisan resmi Gubernur Jambi Al Haris terkait hal ini.
(Wandi)


















