Jalan Jalan ASN Setda Jambi, Di Bungkus MCU Gubernur

Pemayung.com. Jambi. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi yang dihimpun, terdapat temuan mengenai biaya perjalanan dinas Gubernur Jambi yang disorot, terutama terkait surat izin ke luar negeri.

MCU (Medical Check-Up): MCU bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pimpinan daerah di lingkungan Setda Provinsi Jambi merupakan bagian dari prosedur Pemeriksaan Kesehatan berkala atau persyaratan administrasi, terutama untuk jabatan strategis, yang umumnya dianggarkan dalam komponen belanja barang dan jasa dinas/sekretariat terkait.

Temuan BPK

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, di mana biaya perjalanan dinas ASN pendamping Gubernur untuk Medical Check-Up (MCU) ke luar negeri sebesar Rp131,9 juta dinilai ilegal dan tidak dapat dibebankan pada APBD. Kasus ini dianggap sebagai pemborosan anggaran di tengah sorotan tata kelola keuangan.

Poin Penting Temuan Anggaran:

  • Temuan BPK: Biaya perjalanan dinas pendamping Gubernur untuk MCU senilai Rp131.904.000,00 dianggap tidak sah/ilegal.
  • Surat Izin Mendagri: Gubernur Jambi mengantongi surat izin dari Mendagri nomor 857/1239.e/SJ tertanggal 14 Januari 2025 untuk perjalanan ke luar negeri.
  • Alasan Pribadi (Bukan Dinas): Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keberangkatan Gubernur adalah untuk izin ke luar negeri dengan alasan penting (pribadi), bukan dalam rangka tugas kedinasan
  • Temuan Biaya APBD: Temuan BPK menyoroti beban biaya perjalanan pendamping Gubernur sebesar Rp131.904.000,00 yang dibebankan kepada APBD. Laporan tersebut menyebutkan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibayarkan melalui APBD karena perjalanannya bersifat pribadi.
  • Situasi Terkait: Temuan ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Jambi. 

Kronologis Kegiatan

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Gubernur Jambi sejatinya telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Nomor 857/1239.e/SJ tertanggal 14 Januari 2025. Namun, surat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa keberangkatan Gubernur adalah izin ke luar negeri dengan alasan penting (pribadi), bukan dalam rangka tugas kedinasan.

Dalam izin tersebut, ditegaskan pula bahwa seluruh biaya perjalanan Gubernur merupakan tanggungan pribadi.

Kontradiksi terjadi ketika Setda Provinsi Jambi justru merealisasikan anggaran perjalanan dinas bagi empat ASN pendamping. BPK menemukan bahwa perjalanan ini tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

Investigasi BPK RI mengungkap perjalanan dinas luar negeri empat ASN Jambi untuk mendampingi Medical Check-Up (MCU) Gubernur dinyatakan ilegal karena tidak strategis, tidak mengantongi izin Mendagri, dan menyalahgunakan APBD senilai Rp131,9 juta. Agenda tersebut murni pendampingan medis pribadi, bukan kepentingan pemerintah yang mendesak.  Berikut adalah poin-poin temuan BPK bagi ke 4 ASN terkait kasus tersebut:

  • Bukan Kepentingan Strategis: Perjalanan dinas luar negeri wajib bersifat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Mendampingi agenda medis pribadi tidak masuk dalam kategori strategis.
  • Tanpa Izin Mendagri: Keempat ASN tersebut terbukti tidak mengajukan permohonan izin resmi kepada Mendagri melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri.
  • Penyalahgunaan Anggaran: Berdasarkan pengakuan dalam wawancara dengan Tim BPK RI, para pelaksana membenarkan bahwa keberangkatan tersebut murni memfasilitasi MCU Gubernur, sehingga biaya Rp131.904.000,00 tidak dapat dibebankan pada APBD. 
  • Dampak ke Opini BPK: Temuan perjalanan dinas yang tidak sesuai prosedur/fiktif, jika material dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengakibatkan opini laporan keuangan menjadi Disclaimer (pernyataan tidak memberikan pendapat) atau opini wajar dengan pengecualian.
  • Rekomendasi Tindak Lanjut:
    Setiap temuan perjalanan dinas harus ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara ke kas negara/daerah. Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjuti jika terbukti ada unsur kesengajaan atau fiktif.

“Biaya perjalanan pendamping Gubernur sebesar Rp131.904.000,00 tidak dapat dibayarkan dan dibebankan melalui APBD,” tulis laporan BPK tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penggunaan dana publik untuk kepentingan yang bersifat privat—meski dengan dalih mendampingi pimpinan—dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pengembalian kerugian negara tersebut atau sanksi administratif bagi ASN yang terlibat.  (Tim

Disclaimer : Perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah tanpa izin Mendagri melanggar UU No. 23 Tahun 2014 dan berakibat sanksi administratif berat, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden/Mendagri. Setiap agenda luar negeri wajib memiliki izin tertulis, kecuali darurat, untuk menjamin relevansi dengan kepentingan nasional. 

Sanksi dan Ketentuan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin:

  • Dasar Hukum: Pasal 76 ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah (KDH/WKDH) dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.
  • Sanksi: Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden (untuk Gubernur/Wakil) atau Menteri (untuk Bupati/Walikota).