Pemayung.com – Jambi. Isu dugaan aliran dana dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Setelah video berisi narasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menantang aparat penegak hukum viral di media sosial TikTok, kini muncul pula dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut namanya.
Dalam dokumen yang beredar itu, nama Misrinadi yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
Misrinadi yang dihubungi Pemayung.com melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait dokumen yang beredar tersebut langsung merespons. Setelah membaca pesan yang dilayangkan, Misrinadi langsung menjawab “Tangkaplah Jok”.
Berdasarkan perkembangan persidangan hingga April 2026, Misrinadi (yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMA saat kejadian dan kini menjabat sebagai Kadisdik Merangin) sudah dan terus menjadi perhatian dalam rangkaian persidangan kasus korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi.
Berikut adalah fakta terkait kehadiran dan posisi Misrinadi dalam kasus tersebut:
- Kehadiran sebagai Saksi: Misrinadi telah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Februari 2026. Ia memberikan keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
- Aliran Dana: Dalam fakta persidangan, namanya mencuat setelah saksi atau terdakwa lain (seperti Rudi Wage) memberikan keterangan mengenai adanya aliran dana atau janji tertentu terkait proyek tersebut.
- Status Hukum: Hingga akhir Maret 2026, terdapat desakan dari berbagai aktivis (seperti IPAKJ) agar Polda Jambi segera menetapkan Misrinadi sebagai tersangka baru, mengingat fakta persidangan menyebutkan ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari terdakwa Rudi Wage.
Secara hukum, Misrinadi sangat mungkin dimintai pertanggungjawabannya jika dalam proses persidangan ditemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hingga April 2026, kepastian hukum baginya bergantung pada dua jalur utama:
1. Fakta Persidangan sebagai Pintu Masuk
Dalam kasus korupsi, kesaksian di bawah sumpah merupakan alat bukti yang kuat. Misrinadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme:
- Keterangan Saksi Mahkota: Jika terdakwa lain (seperti Rudi Wage atau Bukri) memberikan keterangan yang konsisten mengenai peran atau aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Misrinadi, hakim dapat memerintahkan Jaksa untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
- Perluasan Penyidikan: Pola penetapan tersangka dalam kasus ini bersifat berkembang. Setelah empat tersangka awal (ZH, RWS, WS, ES) disidangkan, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka baru (Varial Adhi Putra, Bukri, dan David) berdasarkan fakta baru yang muncul. Misrinadi bisa menjadi “gelombang berikutnya” jika bukti permulaan dianggap cukup oleh penyidik Polda Jambi.
2. Bentuk Pertanggungjawaban
Sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pertanggungjawaban yang mungkin dihadapi meliputi:
- Pidana (Personal Responsibility): Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau menerima suap/gratifikasi saat menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMA, ia terancam hukuman penjara minimal 2 tahun atau maksimal 20 tahun/seumur hidup.
- Administrasi: Sebagai pejabat publik (saat ini Kadisdik Merangin), ia juga terikat pada sanksi administratif jika terbukti melakukan maladminstrasi dalam penggunaan kewenangan.
Dinamika di Lapangan dan Desakan Masyarakat
- Desakan Masyarakat: Kelompok aktivis terus menyuarakan agar tidak ada tebang pilih dalam kasus yang merugikan negara Rp21 miliar ini, terutama terhadap pihak-pihak yang namanya muncul secara spesifik dalam dakwaan atau kesaksian.
- Posisi Misrinadi: Hingga Maret 2026, Misrinadi secara terbuka menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menantang pembuktian atas keterlibatannya.
Disclaimer :
1. Kepastian hukum yang ditunggu masyarakat saat ini berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Jika fakta “setoran” atau keterlibatannya dalam perencanaan proyek terbukti secara materiil di persidangan, statusnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan prinsip medepleger (turut serta melakukan).
2. Masyarakat memang menunggu kepastian, namun dalam sistem hukum Indonesia, seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). Nama yang di sebutkan dapat menggunakan hak jawabnya dengan bersikap kooperatif hadir sebagai saksi dan memberikan klarifikasi media guna meluruskan namanya di mata publik.


















