Pemayung.com, Jambi. Kasus Iskandar menunjukkan wajah asli pemerintah daerah, berdasarkan informasi terbaru per Maret 2026, terjadi konflik sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan pihak yang mengatasnamakan Iskandar terkait lahan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus tersebut:
- Klaim Pemprov Jambi: Pemprov Jambi melaporkan dugaan penguasaan dan penjualan lahan aset daerah seluas 187,6 hektare ke Polda Jambi. Lahan tersebut diklaim telah bersertifikat milik Pemprov Jambi. Lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemda yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 3 Tahun 2007 dengan luas mencapai 187,6 hektare.
- Fakta Berbeda (Pihak Iskandar): Kuasa hukum dari pihak yang bersengketa (Iskandar) mengungkap fakta berbeda mengenai kepemilikan tanah tersebut berdasarkan pengecekan di aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Lokasi: Lahan yang disengketakan berlokasi di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Permasalahan mengenai dugaan “perampokan tanah rakyat” dan aset Pemerintah Daerah yang tidak jelas rimbanya merupakan isu serius yang sedang bergulir dan menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum
Dugaan “Perampokan Tanah Rakyat”
- Konflik Agraria yang Meluas: Provinsi Jambi menduduki peringkat kedua terbesar dalam konflik agraria di Indonesia, melibatkan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar (seperti PT APL dan PT BBS) serta tumpang tindih klaim lahan dengan instansi pemerintah/BUMN (seperti Pertamina).
- Ribuan Sertifikat Terdampak: Lebih dari 5.600 sertifikat tanah warga di Kota Jambi menjadi tidak pasti karena diklaim berada di atas aset Pertamina yang statusnya diperdebatkan.
- Intimidasi Masyarakat Adat: Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Matahari (nama samaran) menghadapi dugaan tekanan dan intimidasi dari PT APL terkait sengketa lahan adat yang diduga melebihi Izin HGU yang diberikan.
- Respons Pemerintah/DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dan merekomendasikan penyelesaian kasus-kasus ini ke pemerintah pusat, namun penyelesaiannya masih lamban. Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi juga telah menegaskan berpihak pada warga dalam sengketa lahan “zona merah”.
Aset Pemerintah Provinsi Jambi Tidak Jelas Rimbanya
- Temuan BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan tahun 2025 menemukan adanya aset tanah miliaran rupiah di perumahan elit Kota Jambi yang belum berstatus Hak Pakai, serta 19 tanah milik Pemkot Jambi yang masih atas nama pihak lain dan dikuasai perorangan, menimbulkan risiko besar bagi keuangan daerah.
- Penyelidikan KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pembangunan stadion dan juga mendampingi Pemprov Jambi untuk menertibkan aset yang diduga dikuasai oleh pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan Pencadangan Kebun Pramuka.
- Aset Hilang di Tingkat Kabupaten: Dugaan aset daerah yang hilang juga mencuat di tingkat kabupaten, di mana Komisi II DPRD Sarolangun berencana memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.
Secara ringkas, isu-isu ini bukan sekadar rumor, melainkan masalah nyata yang sedang dalam proses penanganan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPK, DPRD, dan aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan. Masyarakat didorong untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti kepemilikan yang sah. (tim)
Disclaimer:
- Informasi ini dirangkum dari berbagai laporan berita dan hasil audit BPK (terutama temuan tahun 2025 dan perkembangan awal 2026) yang tersedia secara publik.
- “Perampokan tanah” dalam konteks berita sering merujuk pada dugaan mafia tanah atau sengketa lahan yang sedang dalam proses hukum, baik di kepolisian maupun pengadilan.
- Data aset “tidak tahu rimbanya” merujuk pada temuan aset yang belum disertifikatkan atau dikuasai pihak lain, bukan berarti aset tersebut fisik-nya hilang, melainkan administrasinya bermasalah.


















