Memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional, aktivis PMII Merangin menyiapkan aksi Jilid II besar-besaran. Mereka bersumpah melumpuhkan pusat pemerintahan hingga Kepala Dinas Pendidikan dicopot dan tuduhan ‘preman’ ditarik kembali.
PEMAYUNG.COM MERANGIN – Tanggal 20 Mei 2026 mendatang dipastikan tidak akan menjadi sekadar upacara seremonial di Kabupaten Merangin. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin telah menetapkan tanggal sakral Hari Kebangkitan Nasional tersebut sebagai hari “pendudukan” Kantor Bupati Merangin. Ini adalah eskalasi dari aksi Jilid I yang sebelumnya berujung pada penyegelan Kantor Dinas Pendidikan.
Rencana aksi Jilid II ini lahir dari kebuntuan komunikasi dan sikap defensif birokrasi. Alih-alih merespons tuntutan mahasiswa terkait bobroknya tata kelola pendidikan, para pejabat daerah justru memilih narasi konfrontatif. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) yang melabeli gerakan mahasiswa dengan sebutan “preman” dan tudingan “penunggang gelap” menjadi pemantik utama gelombang massa yang diprediksi akan jauh lebih besar.
“Kami memilih 20 Mei sebagai simbol kebangkitan nalar kritis yang coba dibungkam oleh tuduhan-tuduhan keji pejabat. Jika mereka menganggap kami preman, maka kami akan tunjukkan bagaimana ‘preman’ ini menyelamatkan martabat pendidikan Merangin yang sedang digadaikan,” ujar Salah satu pentolan PMII dengan nada tinggi.
Strategi pendudukan Kantor Bupati ini bukan sekadar gertakan. Massa dikabarkan telah menyiapkan perlengkapan untuk menginap dan melumpuhkan aktivitas di pusat pemerintahan. Ada lima poin administratif krusial yang harus ditandatangani Bupati di atas materai, mulai dari SK pencopotan Kadis Pendidikan, audit total dana BOS dan DAK, hingga permintaan maaf terbuka dari Sekda Merangin.
Aroma ketegangan kian menyengat menjelang hari H. Sementara aparat keamanan mulai merapatkan barisan, mahasiswa dari berbagai komisariat terus mengonsolidasi kekuatan. Bagi PMII, 20 Mei bukan lagi soal unjuk rasa biasa, melainkan pertaruhan harga diri gerakan melawan birokrasi yang antikritik. Jika pintu dialog tetap tertutup, Kantor Bupati Merangin terancam berubah menjadi palagan protes panjang yang akan menyandera jalannya roda pemerintahan.
Daftar Tuntutan Administratif : Ultimatum Jilid II PMII Merangin
Selain tuntutan utama pencopotan Kepala Dinas Pendidikan, PMII Merangin membawa sejumlah poin krusial yang menuntut transparansi dan audit total:
- Surat Keputusan (SK) Pencopotan Segera: Menuntut Penjabat (Pj) Bupati Merangin menerbitkan SK pencopotan atau penonaktifan sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas dugaan kegagalan manajerial dan etika birokrasi.
- Audit Investigatif Dana DAK dan BOS: Mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit ulang penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga sarat pungutan liar (pungli) dan pemotongan tidak resmi.
- Transparansi Tata Kelola Guru Honorer: Menuntut data terbuka mengenai pengangkatan dan distribusi guru honorer/PPPK yang dinilai tidak transparan, serta mendesak pembayaran hak-hak guru yang seringkali tertunda tanpa alasan yang jelas.
- Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka Sekda: Menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin untuk memberikan klarifikasi tertulis dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataan “preman” dan tuduhan “penunggang gelap” yang dianggap sebagai pembunuhan karakter terhadap gerakan mahasiswa.
- Revisi SOP Pelayanan Publik Diknas: Mendesak adanya reformasi birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan untuk menghilangkan budaya “setoran” dalam pengurusan administrasi sekolah maupun kenaikan pangkat guru.
Catatan Redaksi : Laporan ini disusun berdasarkan rencana aksi publik dan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab.

















