Pemayung.com , Jambi Safari Ramadhan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, merupakan agenda tahunan untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi warga, dan memperkuat sinergi pembangunan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini melibatkan penyaluran bantuan sosial dan CSR ke masjid-masjid, dengan penegasan bahwa pendanaan tidak menggunakan dana zakat BAZNAS.
Safari Ramadhan WakilGubernur Jambi 2026 (1447 H) berfokus pada penguatan silaturahmi, sinergi pembangunan daerah, dan penyaluran bantuan sosial (bantuan CSR, bantuan masjid, dan paket stunting (BAZNAS). Aspek hukum kegiatan ini mencakup transparansi anggaran, akuntabilitas bantuan, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menekankan komitmen pemimpin dalam melayani masyarakat secara jujur.
Tujuan Kegiatan
- Memperkuat silaturahmi antara pemerintah (Provinsi/Kabupaten) dan masyarakat.
- Menyerap aspirasi masyarakat secara langsung mengenai pembangunan daerah.
- Mempercepat sinergi pembangunan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
- Meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan kepedulian sosial, termasuk melalui program bantuan stunting
Berikut adalah poin-poin terkait aspek hukum dan kegiatan Safari Ramadhan tersebut:
- Tujuan dan Fungsi: Safari Ramadhan digunakan sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat serta memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah.
- Aspek Hukum dan Transparansi Dana:
- Bantahan Penggunaan Dana Zakat: Ketua BAZNAS Jambi menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang digunakan untuk membiayai perjalanan Safari Ramadhan Wakil Gubernur.
- Pengelolaan Zakat: Keterlibatan BAZNAS hanya sebatas menyalurkan bantuan kepada yang berhak (fakir miskin) dan bantuan CSR untuk masjid, yang dikelola sesuai aturan syariah dan peraturan perundang-undangan.
- Agenda Kegiatan: Selain bersilaturahmi, kegiatan ini diisi dengan Salat Isya/Tarawih berjamaah, penyerahan bantuan, dan tausiyah agama.
- Lokasi: Kegiatan dilakukan di berbagai wilayah, seperti di Kabupaten Batang Hari, Merangin, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.
Secara administratif, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mendekatkan diri kepada masyarakat selama bulan suci. (tim)
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.


















