Korupsi Berjamaah Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Oleh : Zalman Irwandi

Pemayung.com, Jambi – Melihat peristiwa yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sungguh mencoreng dunia pendidikan. Puluhan miliar rupiah atau sekitar lebih kurang Rp 21,8 miliar uang negara yang dibagikan kepada pejabat di lingkungan Diknas.

Melihat dari pemberitaan di media, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 250 miliar dari pemerintah pusat untuk dunia pendidikan pada tahun 2022 ini, Polda Jambi menetapkan sejumlah tersangka mulai dari pihak ketiga hingga para mantan pejabat di Diknas Provinsi Jambi.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Jambi ini, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, PPK, PPTK hingga para ajudan mencicipi aliran dana DAK Fisik Swakelola dari pihak ketiga atau rekanan kontraktor.

Polda Jambi dalam menggarap kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022, seperti tebang pilih saja. Kita melihat adanya mantan pejabat Disdik Provinsi Jambi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka yakni Misrinadi.

Kadis Pendidikan Merangin ini telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari tersangka Rudi Wage saat menjabat sebagai Kabid SMA.Misrinadi mengakui telah menerima uang tersebut dari tersangka Rudi dan telah dia kembalikan ke penyidik Polda Jambi pada 2024 lalu.

Menurut saya, Polda Jambi dalam hal ini tidak bisa melepaskan Misrinadi dari jeratan hukum meski sekalipun telah mengembalikan kerugian negara. Seharusnya Misrinadi ditetapkan sebagai tersangka seperti pejabat diknas lainnya seperti Mantan Kadisdik dan Mantan Kabid SMK.

Pertanyaannya apakah Pengembalian Uang Korupsi menghapus Pidananya?

Dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Pelaku korupsi tetap diproses hukum dan dipidana, meskipun pengembalian tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengembalian dana korupsi:

– Sifat Melawan Hukum Tetap Ada: Pengembalian uang hasil korupsi tidak mengubah fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

– Fungsi Pengembalian: Pengembalian uang berfungsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan sebagai penghapus tuntutan hukum.

– Keringanan Hukuman: Meskipun tidak menghapus pidana, kooperatif dalam mengembalikan aset negara seringkali dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam vonis hakim.

– Proses Hukum Tetap Berjalan: Sesuai undang-undang, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tetap berlanjut meskipun pelaku telah mengembalikan dana yang dikorupsi.

Dengan demikian, mengembalikan uang hasil korupsi hanya meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari pidana korupsi.

Masyarakat Jambi menunggu ketegasan dari penyidik Polda Jambi untuk segera menetapkan mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi, Misrinadi.

Penulis adalah Jurnalis yang menetap di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *