Menunggu Kelanjutan Sidang DAK Diknas, “Wallahi”

Pemayung.com. Jambi Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, khususnya yang menonjol adalah DAK SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, saat ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang signifikan dan modus operandi yang terorganisir.

1. Kasus Korupsi DAK Diknas Jambi (TA 2022)

  • Tersangka dan Terdakwa: Empat terdakwa utama (Wawan Setiawan, Endah Susanti, Zainul Hafiz, dan Rudi Wage Suparman) sedang menjalani sidang perdana pada Januari 2026. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Farial Adiputra, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam pengembangan kasus ini.
  • Kerugian Negara: Proyek pengadaan alat praktik SMK ini merugikan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar hingga Rp84 miliar dalam total perkara korupsi pendidikan yang ditangani.
  • Modus Operandi:
    • E-Katalog Sebagai Kedok: Proses pengadaan alat praktik SMK diduga manipulatif, di mana sistem e-katalog hanya dijadikan kedok untuk meloloskan vendor tertentu.
    • Alat Tidak Sesuai/Fiktif: Banyak alat praktik yang tidak diserahkan ke sekolah, tidak sesuai spesifikasi, rusak sejak diterima, atau tidak memiliki garansi.
    • “THR” Pejabat: Sidang mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk pengakuan saksi yang menerima uang “makan minum” atau tunjangan hari raya dari mantan Kadisdik dan terdakwa.
    • Pengadaan Sebelum Anggaran: Pemesanan alat praktik SMK diduga dilakukan sebelum anggaran resmi disahkan.
  • Perkembangan Sidang: Saksi-saksi dari pihak sekolah dan penyedia terus dihadirkan untuk membongkar aliran dana dan penyimpangan spesifikasi barang. 

2. Respons Gubernur Jambi (Al Haris) dan “Wallahi”

  • Bantahan Tegas: Gubernur Jambi Al Haris membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi DAK Disdik tersebut, termasuk tuduhan meminta bagian atau fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.
  • Pernyataan “Wallahi”: Al Haris menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun meminta apapun dalam kasus ini, dengan mengatakan, “Wallahi Loh!” (demi Allah) sebagai penegasan atas bantahannya.
  • Kondisi Terkini: Namanya sempat disebut dalam persidangan oleh saksi, namun Al Haris membantah keras tuduhan tersebut. 

3. Isu Lain (Laporan ke KPK)

  • Selain kasus DAK SMK, Al Haris juga dilaporkan oleh masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi proyek stadion, yang mana KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.  (tim)

Disclaimer:
Informasi ini berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan yang dilaporkan hingga Maret 2026. Seluruh pihak yang disebutkan (tersangka/terdakwa) masih dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini masih berkembang dan potensi adanya tersangka baru atau saksi tambahan masih mungkin terjadi dalam sidang-sidang lanjutan.