Pemayung.com, Jambi – Pada periode kedua menjabat Gubernur Jambi, nama Al Haris mulai mencuat ke publik. Bukan karena keberhasilan dalam pembangunan, tapi disebut sebagai salah satu penerima fee proyek DAK Diknas Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris namanya kerap kali terdengar di persidangan para tersangka kasus dugaan Korupsi DAK Fisik Swakelola di Diknas Provinsi Jambi yang ditangani Polda Jambi.
Dalam sidang, mantan pejabat teras Pemprov Jambi, Bukri, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ada permintaan fee proyek DAK Diknas Provinsi Jambi sebesar Rp 2,5 miliar oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Meskipun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Al Haris dengan menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang fee proyek DAK Diknas.
“Namun dimata masyarakat Jambi, permintaan fee oleh mantan Bupati Merangin dua periode itu benar adanya dan menjadi pemicu terjadinya kerugian negara miliaran rupiah,” ungkap Herman, tokoh masyarakat Kota Jambi.
Selain pada kasus dugaan Korupsi DAK Diknas 2021, Herman menduga adanya permintaan fee proyek serupa pada DAK Fisik Swakelola 2024 yang menjadi temuan BPK RI.
“Umar salah satu orang kepercayaan gubernur Al Haris banyak mengetahui adanya temuan BPK RI pada DAK Fisik Swakelola di Diknas Provinsi Jambi tahun 2024. Ini kasus serupa yang saat ini ditangani Polda Jambi.”
“Amatan saya, sepertinya anggaran DAK Diknas Provinsi Jambi diduga menjadi salah satu ladang uang besar bagi para pejabat dinas tersebut,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi wartawan terkait hal tersebut lagi lagi tidak digubris Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar.
(Wandi)
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi Hukum secara umum dan tidak merujuk pada kasus spesifik individu yang dimaksud karena keterbatasan data yang valid. bagi pihak yang keberatan pada pemberitaan ini, di berikan kesempatan seluasnya untuk memberikan hak jawab.

















