Oleh : Zalman Irwandi
Pemayung.com, Jambi – Pemerintah dan masyarakat sipil terkait hak milik atas tanah atau lahan kerap kali terjadi di tanah air kita tercinta Indonesia. Meskipun sudah ada pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak ada lagi pemerintah daerah yang merampas tanah rakyat kecil.
Para mafia tanah yang berkedokkan pemerintah daerah ini pada beberapa tahun terakhir kerap dirasakan masyarakat di sejumlah kota besar di Indonesia. Ada yang menyebutkan masyarakat telah menduduki lahan milik pemerintah bahkan menuding masyarakat telah menyerobot tanah milik pemerintah meskipun telah mengantongi sertifikat hak milik dari tanah.
Seperti yang kita lihat di Jambi. Pada saat ini terdapat sejumlah kasus sengketa lahan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sendiri, seperti lahan pemerintah provinsi Jambi yang saat ini telah dibangun pusat perbelanjaan oleh pihak ketiga Jambi Bisnis Center (JBC) Simpang Mayang Kota Jambi dan pelaporan Pemprov Jambi di Kejaksaan Tinggi Jambi terkait lahan 187 hektar di Singkep, Tanjab Timur.
Pada dua kasus ini, kita sama sama melihat bahwa pemerintah provinsi Jambi telah mengklaim bahwa telah membeli tanah dari masyarakat atau pemilik dan telah memiliki dokumen hak milik meskipun tidak disertai dokumen pendukung lainnya seperti kuitansi pembelian tanah, pancung alas ataupun saksi mata pada proses jual beli.
Sisi menarik dan dugaan adanya donatur pada kasus Sengketa Lahan di Singkep Tanjab Timur
Hingga saat ini perselisihan antara pemerintah provinsi Jambi dengan Iskandar, warga Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi tranding topik pemberitaan di sejumlah media lokal di Jambi dan buah bibir masyarakat. Pemprov Jambi telah melaporkan Iskandar terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jambi.
Pada kasus yang membuat masyarakat Jambi bengong ini, diduga adanya sang donatur yang mendanai misi penguasaan lahan milik Iskandar seluas sekitar 187 hektar di Singkep Tanjab Timur. Wajar saja masyarakat menduga hal tersebut, ini dikarenakan kehadiran Pemprov Jambi yang tergolong secara tiba-tiba dan mengejutkan dengan menyebutkan bahwa telah memiliki aset berupa ratusan hektar tanah di Singkep. Yang warga tau itu tanah milik mantan Pasirah Sabak Ahmad Abu Bakar.
Pemerintah Provinsi Jambi mengatakan bahwa merekalah yang pemilik sah tanah dengan menunjukkan Sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007 dan menyebut semua dokumen yang dimiliki oleh Iskandar ahli waris dari Ahmad Abu Bakar adalah palsu, meskipun Iskandar memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2008 yang dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ahmad Abu Bakar.
Jika kita melihat dan mencermati dari berbagai pemberitaan media, Iskandar sebelumnya hadirnya Pemprov Jambi di Singkep ternyata telah memenangkan sejumlah kasus diatas tanah tersebut seperti putusan pengadilan dan Pemkab Tanjab Timur pada tahun 2000 yang meminta PT Santa Pe yang kini PetroChina untuk angkat kaki dan merobohkan bangunan milik perusahaan di atas tanah Ahmad Abu Bakar.
Dan Iskandar juga telah melaporkan salah satu pejabat Pemkab Tanjab Timur ke Polres terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen (sertifikat tanah). Pada kasus yang masih bergulir di meja penyidik ini, Polres secara resmi telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya mantan Lurah Kampung Singkep dan seorang ASN mantan pegawai kelurahan Singkep.
Penyidik Polres Tanjab Timur mendapati berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur telah memerintahkan kepada mantan Lurah Kampung Singkep untuk membuat Sertifikat Tanah palsu di atas tanah milik Ahmad Abu Bakar. Herman Toni mengaku mendapatkan tanah tersebut dari sejumlah masyarakat. Nah ketika masyarakat tersebut dipanggil oleh penyidik ternyata mereka diberi sejumlah uang untuk oleh Herman Toni untuk membuat keterangan palsu.
Sebagian tanah milik Ahmad Abu Bakar tersebut telah dijual Herman Toni kepada pemilik PT MPK yang dikenal masyarakat Tanjab Timur dengan sapaan Bos AK. Dan saat ini tanah tersebut diklaim milik Pemprov Jambi. Setelah penyidik menetapkan Iskandar sebagai pemilik sah atas tanah, secara tiba-tiba Pemprov Jambi melalui BPKAD melakukan pemasangan papan merek yang bertuliskan tanah 187 hektar milik pemerintah provinsi Jambi berdasarkan sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007.
Pada perselisihan babak baru tersebut, Pemprov Jambi melaporkan Iskandar ke Polda Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun disayangkan saat dilakukan klarifikasi lapangan tim penyidik Polda Jambi menghentikan laporan tersebut dikarenakan Iskandar memiliki kelengkapan dokumen atas hak milik tanah ketimbang Pemprov Jambi.
Tidak sampai disitu, ternyata Pemprov Jambi sangat terobsesi dengan tanah milik Iskandar di Singkep Tanjab Timur tersebut. Dengan kembali melaporkan Iskandar ke Kejati Jambi atas dugaan korupsi. Pada proses pemanggilan sejumlah saksi, penyidik Kejati mendapatkan
Pada proses pemanggilan sejumlah saksi, penyidik Kejati mendapatkan bahwa pemerintah provinsi Jambi tidak lagi memiliki aset tanah pasca adanya tukar guling dengan PT Pelindo pada tahun 1998. Dan secara tegas Lurah Singkep menyebutkan Iskandar lah sebagai pemilik sah tanah bukan Pemprov Jambi.
Pada kasus ini, diduga adanya seorang donatur yang mendanai untuk merebut ratusan hektar tanah milik Ahmad Abu Bakar. Dugaan ini terlihat ditengah hiruk pikuknya perselisihan antara Pemprov Jambi dan Iskandar, ternyata Bos AK selain telah membangun kem permanen, PT MPK juga terus melakukan penanaman bibit sawit di lahan yang diklaim Pemprov Jambi tersebut.
Pertanyaannya, mengapa Pemprov Jambi tidak pernah menyentil nama bos AK meskipun telah membuka lahan perkebunan sawit PT MPK di atas tersebut???
Pemprov Jambi seakan tutup mata atas PT MPK, tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat Jambi. Apakah ada maksud terselubung Bos AK dalam menguasai lahan milik Iskandar. Apakah adanya kerjasama antara Pemprov Jambi dan PT MPK.
Dalam kasus yang belum ada hasil putusan pengadilan ini, masyarakat Jambi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk membuat keputusan tidak merugikan masyarakat kecil dan membuat masyarakat kehilangan tanah milik mereka.
Kita harus menyimak perjalanan kasus Iskandar dan Pemprov Jambi??? Apakah pemerintah benar-benar telah menjadi mafia tanah plat merah??
Penulis adalah seorang Jurnalis menetap di Jambi


















