Oleh Salingka Pemayung Group
Pemayung.com, Jambi – Pada Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Jambi, Melalui Dinas PUTR menggelontorkan sejumlah dana swakelola untuk pemeliharaan jalan khususnya tebas bayang. Proyek swakelola tebas bayang adalah salah satu bentuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan atau infrastruktur yang bertujuan untuk membersihkan area bahu jalan dari rumput, semak, maupun dahan pohon yang mengganggu pandangan pengguna jalan. Namun ironis Proyek swakelola tersebut tidak tayang pada sirup LKPP, Apakah itu pelanggaran serius ?
Proyek Swakelola Tebas Bayang PUTR Provinsi Jambi tahun 2025 di bawah Bidang Alkal, namun tahun 2026 tidak lagi di bidang tersebut, sejalan berpindahnya Kabid Alkal ke Bidang Bina Marga.
Peraturan yang mewajibkan semua kegiatan yang di biayai APBD dan APBN harus di tayangkan pada Sirup LKPP
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12/2021) dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, berikut adalah aspek hukum terkait swakelola yang tidak ditampilkan pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):
1. Kewajiban Umum RUP (Swakelola Wajib Masuk SIRUP)
Secara prinsip hukum, semua pengadaan barang/jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola, wajib diumumkan dalam SIRUP. BPK RI
- Dasar Hukum: Pasal 22 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) K/L/PD meliputi pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara swakelola dan/atau penyedia.
- Konsekuensi: Jika swakelola tidak diumumkan, hal tersebut melanggar azas transparansi dan prinsip pengadaan.
2. Mengapa Swakelola Tampaknya Tidak Tampil/Berbeda
Ada beberapa alasan teknis-hukum mengapa paket swakelola sering kali tidak terlihat “mencolok” atau tidak sesuai ekspektasi di SIRUP:
- Tipe Swakelola: Ada 4 tipe swakelola (Tipe I-IV). Sering kali, tipe I (dikerjakan sendiri oleh instansi) dianggap sebagai beban kerja rutin (honorarium, ATK internal) sehingga kadang-kadang tidak terinput dengan benar sebagai paket swakelola, padahal secara aturan wajib.
- Penyedia dalam Swakelola: Dalam struktur swakelola, terdapat mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia (misal: sewa alat, pembelian bahan). Sering terjadi kesalahan input di mana paket tersebut masuk ke daftar “Paket Penyedia”, bukan “Swakelola”.
- Jenis Pekerjaan: Swakelola diwajibkan untuk pekerjaan yang tidak diminati penyedia, rahasia, atau pemberdayaan masyarakat.
3. Aspek Hukum Jika Swakelola Tidak Diumumkan
Jika swakelola sengaja tidak ditampilkan dalam SIRUP, konsekuensi hukumnya adalah:
- Pelanggaran Asas Transparansi: Bertentangan dengan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, dan transparan.
- Akuntabilitas Rendah: Sulit diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau masyarakat.
- Resiko Temuan: Paket tersebut dapat dianggap sebagai pengadaan ilegal atau tidak sah oleh auditor (BPK/Inspektorat) karena tidak direncanakan secara hukum.
4. Solusi Hukum
PPK/PA/KPA wajib memperbaiki input RUP agar sesuai dengan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021. Swakelola harus diumumkan dengan merinci Tipe Swakelola (I, II, III, atau IV) agar mematuhi aturan perencanaan. LKPP
Berdasarkan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP adalah platform wajib untuk mengumumkan rencana pengadaan. Jika suatu paket tidak tayang atau belum diumumkan di SiRUP, berikut adalah disclaimer dan konsekuensi hukumnya:
- Penyalahgunaan Anggaran: Paket yang tidak tayang di SiRUP berpotensi melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya) dan peraturan LKPP terkait perencanaan pengadaan.
- Prosedur Lelang/E-Purchasing: Umumnya, sistem seperti LPSE atau E-Purchasing akan memblokir atau menyulitkan proses tender jika paket belum terdata di SiRUP, karena SiRUP adalah dasar hukum pengadaan.
- Pernyataan Tanggung Jawab: PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) bertanggung jawab penuh atas validitas dan penayangan RUP (Rencana Umum Pengadaan).
Upaya Konfirmasi dilakukan awak media ini ke Dinas PUTR Provinsi Jambi, Terutama Kabid Alkal yang mengelola Swakelola Tebas bayang tahun 2025 tidak mendapatkan tanggapan sampai berita ini naik tayang.
Disclaimer:”Segala paket pengadaan yang tidak diumumkan di SiRUP dianggap tidak sah secara prosedur perencanaan. Segala konsekuensi hukum, penundaan pelaksanaan tender, maupun kegagalan e-purchasing atas paket yang tidak tayang di SiRUP adalah tanggung jawab PA/KPA/PPK masing-masing instansi. Data SiRUP adalah rujukan utama bagi penyedia/masyarakat dalam memantau pengadaan.”

















